Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dia menilai kekerasan seksual sudah mengakar di dunia pendidikan.
"Saya dulu dosen selama 34 tahun. Saya tahu banyak kasus seperti itu (kekerasan dan pelecehan seksual). Terbaru di kampus saya ada dosen yang disanksi etik (karena terbukti melakukan kekerasan seksual)," ujar Taufan pada webinar bertajuk pro dan kontra Permen PPKS, Sabtu, 13 November 2021.
Menurut Taufan, korban kekerasan seksual banyak dirugikan, terlebih ketika kurang bukti. Sehingga, mereka tidak mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
"Maka permen ini harus menjawab dan mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dilecehkan atau dirundungkan," jelas dia.
Dia mengatakan kekerasan dan perundungan seksual tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. "Bukan hanya di kampus, di kantor dan sekolah juga terjadi kekerasan dan perundungan seksual," kata Taufan.
Baca: Nadiem Tegaskan Kemendikbudristek Tidak Pernah Dukung Seks Bebas
Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundugan ketimbang kekerasan seksual. Padahal korban perundungan pun sangat dirugikan.
"Munculnya permen ini meningkatkan penyadaran bagi kita semua untuk pentingnya menghormati HAM. Perundungan seperti body shaming misalnya itu bagian dari pelcehan atau merendahkan martabat manusia," ujar dia.
Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dia menilai
kekerasan seksual sudah mengakar di dunia pendidikan.
"Saya dulu dosen selama 34 tahun. Saya tahu banyak kasus seperti itu (kekerasan dan
pelecehan seksual). Terbaru di kampus saya ada dosen yang disanksi etik (karena terbukti melakukan kekerasan seksual)," ujar Taufan pada webinar bertajuk pro dan kontra Permen PPKS, Sabtu, 13 November 2021.
Menurut Taufan, korban kekerasan seksual banyak dirugikan, terlebih ketika kurang bukti. Sehingga, mereka tidak mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
"Maka permen ini harus menjawab dan mengakomodasi pihak-pihak yang merasa dilecehkan atau dirundungkan," jelas dia.
Dia mengatakan kekerasan dan perundungan seksual tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. "Bukan hanya di kampus, di kantor dan sekolah juga terjadi kekerasan dan perundungan seksual," kata Taufan.
Baca:
Nadiem Tegaskan Kemendikbudristek Tidak Pernah Dukung Seks Bebas
Taufan mengatakan masyarakat kurang menyadari mengenai perundugan ketimbang kekerasan seksual. Padahal korban perundungan pun sangat dirugikan.
"Munculnya permen ini meningkatkan penyadaran bagi kita semua untuk pentingnya menghormati HAM. Perundungan seperti
body shaming misalnya itu bagian dari pelcehan atau merendahkan martabat manusia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)