ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Penjual Obat Covid-19 Berharga Fantastis Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 09 Juli 2021 13:28
Jakarta: Polisi menangkap dua penjual Oseltamivir dengan harga fantastis. Pelaku berinisial N dan MPP menjual obat covid-19 itu secara daring. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melaksanakan patroli siber. Polisi memantau penjualan 11 obat yang sering digunakan untuk pasien covid-19. 
 
"Ini isi 10 kotak, harga eceran tertinggi (HET) per 1 kotak sekitar Rp260 ribu. Jadi, kalau 10 kotak Rp2,6 juta, tapi sampai ke masyarakat harganya Rp8,4 juta sampai Rp8,5 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Juli 2021. 

Yusri mengatakan pelaku mengambil keuntungan empat kali lipat. Pelaku mencari kesempatan lantaran mengetahui Oseltamivir langka. 
 
Baca: IAI Klarifikasi Kelangkaan Obat Antivirus Covid-19 di Indonesia
 
Yusri mengatakan kasus ini sama dengan pengungkapan toko obat di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku R menjual ivermectin per kotak yang seharusnya Rp75 ribu menjadi Rp470 ribu. 
 
"Ini orang-orang yang menari di atas penderitaan orang. Kami terus menyelidiki, masih banyak yang akan kita ungkap, kami akan cari dari hilir sampai ke hulu, kami dalami lagi distributor di atas yang nakal," ucap Yusri. 
 
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman paling lama 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan