Keadaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel beserta keluarga mengalami kecelakaan di Tol Mojokerto-Jombang KM 672, Kamis, 4 November 2021. Dokumentasi/ istimewa
Keadaan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel beserta keluarga mengalami kecelakaan di Tol Mojokerto-Jombang KM 672, Kamis, 4 November 2021. Dokumentasi/ istimewa

Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Terkini

Cindy • 10 November 2021 18:31
Jombang: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah di Tol Jombang KM+672. Status hukum Joddy terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. 
 
Kepala Kejari Kabupaten Jombang, Imran, membenarkan perihal SPDP yang sudah dikirimkan penyidik Satlantas Polres Jombang dan Polda Jawa Timur. SPDP menetapkan Tubagus Joddy menjadi tersangka. 
 
"Hari ini kami sudah menerima SPDP Nomor 837 (kasus kecelakaan Vanessa Angel), sudah benar kami terima," kata Imran di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Rabu, 10 November 2021. 

Berikut sejumlah fakta terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah dirangkum tim Medcom.id

1. Tubagus Joddy jadi tersangka tunggal

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. Instagram @tubagusjoddy.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, resmi menjadi tersangka. Instagram @tubagusjoddy.
 
Penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka. Joddy ditetapkan menjadi tersangka tunggal insiden nahas itu. 
 
"Sudah (diterima SPDP), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. (Tersangka) baru satu orang," kata Imran. 
 
Baca: Ayah Vanessa Angel Sakit Hati Lihat Paranormal Ngaku Panggil Arwah Anaknya

2. Tubagus Joddy terancam 6 tahun penjara

Tubagus Joddy disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
 
"(Joddy dijerat) Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 2, ayat 4 untuk sementara," ungkap Imran. 
 
Pasal 310 ayat 2 berbunyi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
 
Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."  

3. Kejaksaan tunggu berkas perkara kecelakaan Vanessa Angel

Imran menyebut setelah menerima SPDP, pihaknya tengah menunggu berkas perkara kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri itu dari polisi. 
 
"Kami menunggu berkas perkara untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami," ucap Imran.  

4. 3 jaksa ditunjuk menangani kasus kecelakaan Vanessa Angel

Kejari Kabupatern Jombang sudah menunjuk jaksa dalam perkara yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia. Sebanyak tiga jaksa akan menangani kasus tersebut. 
 
"Langsung kita tunjuk jaksanya, saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ujar Imran. 

5. Dugaan penyebab kecelakaan Vanessa Angel

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan dua hal yang diduga menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Yakni, kecepatan kendaraan dan hilangnya konsentrasi pengemudi.
 
"Pada saat kendaraan melaju, kita sudah mendapatkan informasi di beberapa kilometer (sebelum kecelakaan) itu kecepatan 130 (km/jam). Di kilometer 672, oleng ke kiri," ungkap Latif dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 9 November 2021.  
 
"Mobil sempat menyentuh pembatas besi, fatalnya memang dia menghantam ujung batas beton, terjadi benturan yang sangat keras di situ," lanjut dia. 

Baca: Keluarga Memohon Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tak Dirusak Lagi

Latif menuturkan, usai menabrak ujung beton, mobil terpelanting dan berputar hingga 30 meter. Mobil kemudian berhenti di jalur cepat dan menghadap ke arah Jakarta. 
 
"(Mobil rusak parah) akibat benturan ujung beton, depan kena beton, samping kiri kena beton semua. (Mobil) tidak terbalik, (mobil ringsek karena) ketarik ke bawah," terang Latif. 
 
Latif menuturkan hilangnya konsentrasi pengemudi menjadi penyebab kecelakaan yang banyak terjadi. Namun yang menyebabkan fatalitas atau kematian korban adalah kecepatan kendaraan. 
 
"Itu yang menyebabkan terjadinya kerusakan begitu parah, benturan dan kecepatannya tinggi," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan