Jakarta: Polisi akan memeriksa pihak lain yang diduga membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel menyebut beberapa nama.
"Ya (diperiksa) nanti kita lihat dari hasil penyelidikan. Kan berkembang enggak bisa saya sebutkan, sementara hasil riksa disesuaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Tubagus tak memerinci pihak yang disebutkan Rachel. Namun, agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain tengah disusun.
"Kalau ditanya ada enggak (saksi lain diperiksa) ya pasti ada. Siapa aja nanti sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ucap Tubagus.
Rachel beserta kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober 2021. Dia diperiksa terkait perbuatannya kabur saat karantina covid-19.
Baca: Kasus Rachel Vennya Sebagai Pembelajaran Bagi Satgas Covid-19
Rachel, Salim, dan Maulida diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021. Mereka bisa dijerat Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel dibantu dua oknum TNI, FS, dan IG, agar terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan non prosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU) dari tugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, IG dikembalikan ke satuan di Wing 1/Paskhas.
Jakarta:
Polisi akan memeriksa pihak lain yang diduga membantu kaburnya selebgram
Rachel Vennya dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC)
Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Pada pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rachel menyebut beberapa nama.
"Ya (diperiksa) nanti kita lihat dari hasil penyelidikan. Kan berkembang enggak bisa saya sebutkan, sementara hasil riksa disesuaikan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Tubagus tak memerinci pihak yang disebutkan Rachel. Namun, agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain tengah disusun.
"Kalau ditanya ada enggak (saksi lain diperiksa) ya pasti ada. Siapa aja nanti sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ucap Tubagus.
Rachel beserta kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunia, diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Oktober 2021. Dia diperiksa terkait perbuatannya kabur saat karantina
covid-19.
Baca:
Kasus Rachel Vennya Sebagai Pembelajaran Bagi Satgas Covid-19
Rachel, Salim, dan Maulida diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat pada Jumat, 17 September 2021. Mereka bisa dijerat Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Rachel dibantu dua oknum TNI, FS, dan IG, agar terbebas dari kewajiban karantina. FS menyodorkan aturan yang menyatakan Rachel tidak masuk dalam kategori penerima fasilitas karantina.
FS dan IG diduga melakukan tindakan non prosedural. FS dikembalikan ke satuannya di Korps Angkatan Udara (AU) dari tugas sebagai Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan, IG dikembalikan ke satuan di Wing 1/Paskhas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)