Jakarta: Total empat pelaku tawuran maut di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap. Mereka ialah DRH dan MS serta dua anak di bawah umur.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di Tomang (Jakarta Barat) pada Rabu malam, 11 Agustus 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ady mengatakan keempat pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Kemudian, tim mengikuti hingga menangkap mereka di wilayah Tomang.
Ady menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan yang berada dalam sebuah kamar. Seperti, tiga celurit.
Baca: 2 Pelaku Tawuran Maut di Daan Mogot Ditangkap
"Ini kita temukan disembunyikan di plafon rumah, sudah diakui pelaku ini adalah miliknya," ungkap Ady.
Keempat pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancamannya 15 tahun penjara. Karena dua dari empat pelaku anak di bawah umur, maka kita tetap gunakan Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Mereka tetap kita proses secara hukum untuk pertanggungjawaban di depan umum," ujar Ady.
Sebelumnya, tawuran antarkelompok pemuda pecah di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 8 Agustus 2021. Sebanyak 50 pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, petasan, dan lainnya.
Akibat tawuran satu orang berinisial LF meninggal dunia. Dia tewas setelah mengalami luka bacok.
Jakarta: Total empat pelaku
tawuran maut di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap. Mereka ialah DRH dan MS serta dua anak di bawah umur.
"Kami berhasil mengamankan pelaku di Tomang (Jakarta Barat) pada Rabu malam, 11 Agustus 2021," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 18 Agustus 2021.
Ady mengatakan keempat pelaku melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat. Kemudian, tim mengikuti hingga menangkap mereka di wilayah
Tomang.
Ady menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan yang berada dalam sebuah kamar. Seperti, tiga celurit.
Baca:
2 Pelaku Tawuran Maut di Daan Mogot Ditangkap
"Ini kita temukan disembunyikan di plafon rumah, sudah diakui pelaku ini adalah miliknya," ungkap Ady.
Keempat pelaku telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Kekerasan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia.
"Ancamannya 15 tahun penjara. Karena dua dari empat pelaku anak di bawah umur, maka kita tetap gunakan Sistem Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012. Mereka tetap kita proses secara hukum untuk pertanggungjawaban di depan umum," ujar Ady.
Sebelumnya, tawuran antarkelompok pemuda pecah di Jembatan Kampung Duri, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu dini hari, 8 Agustus 2021. Sebanyak 50 pemuda konvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam, petasan, dan lainnya.
Akibat tawuran satu orang berinisial LF meninggal dunia. Dia tewas setelah mengalami luka bacok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)