Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memanggil komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 8 Juni 2021. Seluruh komisioner KPK tidak datang.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK sudah menerima surat panggilan pada 2 Juni 2021. Komisioner kebingungan dengan alasan pemanggilan Komnas HAM
Pimpinan KPK menilai pemanggilan itu salah kamar. Pasalnya, kata Ali, KPK bukan pembuat tes.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 8 Juni 2021.
Baca: Hari Ini, Pimpinan KPK Diperiksa Komnas HAM
Namun, KPK telah berkirim surat untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan Komnas HAM. Terutama isu pelanggaran hak asasi yang tengah diselidiki Komnas HAM seputar tes alih status pegawai KPK.
Surat itu dikirim Lembaga Antikorupsi pada Senin, 7 Juni 2021. KPK, kata Ali, menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut," ujar Ali.
Jakarta: Komisi Nasional (
Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memanggil komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 8 Juni 2021. Seluruh komisioner KPK tidak datang.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK sudah menerima surat panggilan pada 2 Juni 2021. Komisioner kebingungan dengan alasan pemanggilan Komnas HAM
Pimpinan KPK menilai pemanggilan itu salah kamar. Pasalnya, kata Ali, KPK bukan pembuat tes.
"Pelaksanaan
TWK dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali kepada
Medcom.id, Selasa, 8 Juni 2021.
Baca:
Hari Ini, Pimpinan KPK Diperiksa Komnas HAM
Namun,
KPK telah berkirim surat untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan Komnas HAM. Terutama isu pelanggaran hak asasi yang tengah diselidiki Komnas HAM seputar tes alih status pegawai KPK.
Surat itu dikirim Lembaga Antikorupsi pada Senin, 7 Juni 2021. KPK, kata Ali, menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut," ujar Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)