Kondisi bagian Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar. Foto; AFP
Kondisi bagian Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar. Foto; AFP

Polisi Endus Kealpaan dalam Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang

Siti Yona Hukmana • 15 September 2021 15:42
Jakarta: Polisi memeriksa 34 saksi dalam penyidikan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Fakta baru didapatkan penyidik.
 
"Ada kealpaan yang ditemukan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021. 
 
Yusri memastikan ada unsur pidana dalam kebakaran yang menewaskan 48 narapidana itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. 

"Kita rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini karena memang pidananya ada di sini," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.  
 
Baca: 3 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Berangsur Membaik
 
Gelar perkara dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa seluruh saksi. Hari ini, penyidik masih memeriksa dua warga binaan pemasyarakatan sebagai saksi. 
 
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 14 September 2021. Sebanyak tujuh saksi dari pengelola Lapas Klas 1 Tangerang, sedangkan dua lainnya warga binaan.
 
Salah satu saksi, yakni Kalapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono. Victor diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait tugas, fungsi, dan perannya di Lapas Tangerang. 
 
Total 62 saksi diperiksa untuk membuat terang insiden kebakaran lapas itu. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan, sedangkan 34 lainnya selama proses penyidikan. 
 
Tersangka nantinya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dan Pasal 187 serta Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan