Jakarta: Sebanyak tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, RU, S, dan Y, menjadi tersangka kasus kebakaran. Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara penyidik.
"Kesemuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Menurut dia, sebelum gelar perkara pada Senin pagi ini, polisi telah memeriksa 53 saksi. Penyidik menggali keterangan dari saksi ahli hingga saksi fakta. Selain itu, polisi memeriksa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Eks Kalapas Tangerang Siap Bertanggung Jawab Secara Pidana
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 49 narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon di Blok C2 Lapas Tangerang.
Jakarta: Sebanyak tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, RU, S, dan Y, menjadi tersangka kasus kebakaran. Penetapan tersangka ini hasil gelar perkara
penyidik.
"Kesemuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Menurut dia, sebelum gelar perkara pada Senin pagi ini, polisi telah memeriksa 53 saksi. Penyidik menggali keterangan dari saksi ahli hingga saksi fakta. Selain itu, polisi memeriksa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca:
Eks Kalapas Tangerang Siap Bertanggung Jawab Secara Pidana
Yusri menyebut ketiga tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Namun, polisi masih mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB.
Sebanyak 49
narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.
Kebakaran diduga akibat korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon di Blok C2 Lapas Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)