medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kini sedang menyelisik kasus dugaan korupsi penjualan aset negara oleh perusahaan milik negara, yakni PT Adhi Karya.
Kasus itu, kini ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah pejabat pun telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Yakni, Asisten Deputi Layanan Hukum Kementerian BUMN, Dwi Ary Purnomo.
"Benar, yang bersangkutan (Dwi Ary Purnomo) telah diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Ary, kata M Rum, dalam kesaksiannya mengungkap terkait aset negara yakni berupa status tanah milik negara yang dialihkan ke PT Adhi Karya. Ari diperiksa sejak beberapa pekan lalu.
Aset tersebut diketahui berupa tanah seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aset itu diduga dijual ke seorang pengusaha bernama Hiu Kok Ming.
"Tanah itu dialihkan dari Departemen Pekerjaan Umum sebagai penyertaan modal pemerintah. Keterangan ini masih didalami penyidik," sambungnya.
Selain itu, penyidik pun telah meminta keterangan Camat Tambun Selatan yakni Matnur Ismail, Kepala Desa Lembangsari tahun 2012 yakni R. Yanceu Herlian. Kini Kejagung masih mendalami kasus tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung kini sedang menyelisik kasus dugaan korupsi penjualan aset negara oleh perusahaan milik negara, yakni PT Adhi Karya.
Kasus itu, kini ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Sejumlah pejabat pun telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi ini. Yakni, Asisten Deputi Layanan Hukum Kementerian BUMN, Dwi Ary Purnomo.
"Benar, yang bersangkutan (Dwi Ary Purnomo) telah diperiksa penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Ary, kata M Rum, dalam kesaksiannya mengungkap terkait aset negara yakni berupa status tanah milik negara yang dialihkan ke PT Adhi Karya. Ari diperiksa sejak beberapa pekan lalu.
Aset tersebut diketahui berupa tanah seluas 4,8 hektare di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Aset itu diduga dijual ke seorang pengusaha bernama Hiu Kok Ming.
"Tanah itu dialihkan dari Departemen Pekerjaan Umum sebagai penyertaan modal pemerintah. Keterangan ini masih didalami penyidik," sambungnya.
Selain itu, penyidik pun telah meminta keterangan Camat Tambun Selatan yakni Matnur Ismail, Kepala Desa Lembangsari tahun 2012 yakni R. Yanceu Herlian. Kini Kejagung masih mendalami kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)