Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Ditolak Presiden, Yasonna Ngotot Kaji Revisi Remisi

Desi Angriani • 27 September 2016 19:43
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tetap bersikeras melakukan kajian terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai konsep pemberian remisi narapidana. 
 
Sementara usulan revisi telah ditolak Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. "Akan dirancang nanti, ketika bahas lagi sekali lagi satu putaran lagi," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
 
Menurut Yasonna, pencabutan remisi terhadap terpidana narkoba, korupsi dan terorisme merupakan pelanggaran HAM. Seharusnya, wewenang pencabutan atau pemberatan hukuman berada di pengadilan.

"Kalau hakim mau cabut, misalnya cabut hak politik, ya silakan. Hanya orang kalau cabut hak remisi akan melanggar pasal," tutur kader PDI Perjuangan ini.
 
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengisyaratkan menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 mengenai konsep pemberian remisi untuk narapidana. 
 
Hal itu disampaikan Jokowi saat menerima masukan dari pakar hukum terkait reformasi hukum di Tanah Air. "Misalnya revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Saya pastikan saya belum tahu isinya pasti saya kembalikan," kata Jokowi, 22 September 2016.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan