medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meragukan kebenaran kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar. Ucapan Freddy bernada menyerang intitusi dan lembaga negara.
Kepada Haris, Freddy mengaku memberikan upeti ratusan miliar kepada oknum Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri. Upeti diberikan agar penyelendupan narkoba berjalan mulus.
"Orang yang bercerita adalah sosok Freddy Budiman. Orang yang kita tahu sendiri tindak pidana yang dia lakukan, bagaimana jahatnya dia. Sehingga bagaimana dia juga sebagai pengguna sudah tingkat berat, itu bisa ngaco, halusinasi dan sebagainya," kata Henri saat dihubungi, Kamis (4/8/2016).
(Baca: Haris Azhar Ungkap Freddy Budiman Beri Upeti BNN Rp450 Miliar)
Publik, kata Henry, akhirnya sulit memercayai kebenaran yang disampaikan Freddy sejak 2014 itu. Apalagi, pernyataan kontroversial itu baru ramai setelah eksekusi mati Freddy dan tiga terpidana mati lainnya dilaksanakan, Jumat 29 Juli dini hari.
"Saya enggak bisa menilai bahwa alasan itu tadi kenapa baru sekarang. Kemudian, setelah dikonfirmasi kepada pihak yang dimaksud, ternyata semua menyangkal dan tidak ada buktinya," ujar Henry.
Freddy Budiman, terdakwa kasus kepemilikan 1.412.476 butir ekstasi saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7)/MI/Angga Yuniar
Apabila benar, tak terlalu sulit melihat kurun waktu yang disebut oleh Freddy. Aparat juga dianggap tak terlalu susah mencari siapa oknum yang dimaksud Freddy, termasuk yang meninggalkan Indonesia untuk melihat pabrik narkoba di Tiongkok.
(Baca: Kemenkumham Siap Berbagi Hasil Investigasi 'Nyanyian' Haris)
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, apabila pernyataan Freddy benar, penegak hukum tak boleh pandang bulu menindak oknum aparat yang bermain. Tapi jika sebaliknya, nama baik institusi yang disebut Freddy melalui Haris harus dibersihkan. Henry juga menganggap langkah Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas pencemaran nama baik institusi wajar.
Sebelumnya, Haris menyebut Freddy memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN. Upeti juga diberikan kepada oknum polisi Rp90 miliar.
Tak hanya itu, berdasarkan cerita Haris, Freddy pernah membawa barang haram itu dengan mobil TNI berbintang dua. Jenderal itu bahkan duduk di sampingnya saat menyetir dari Medan sampai Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat meragukan kebenaran kesaksian gembong narkoba Freddy Budiman kepada Koordinator KontraS Haris Azhar. Ucapan Freddy bernada menyerang intitusi dan lembaga negara.
Kepada Haris, Freddy mengaku memberikan upeti ratusan miliar kepada oknum Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri. Upeti diberikan agar penyelendupan narkoba berjalan mulus.
"Orang yang bercerita adalah sosok Freddy Budiman. Orang yang kita tahu sendiri tindak pidana yang dia lakukan, bagaimana jahatnya dia. Sehingga bagaimana dia juga sebagai pengguna sudah tingkat berat, itu bisa ngaco, halusinasi dan sebagainya," kata Henri saat dihubungi, Kamis (4/8/2016).
(
Baca: Haris Azhar Ungkap Freddy Budiman Beri Upeti BNN Rp450 Miliar)
Publik, kata Henry, akhirnya sulit memercayai kebenaran yang disampaikan Freddy sejak 2014 itu. Apalagi, pernyataan kontroversial itu baru ramai setelah eksekusi mati Freddy dan tiga terpidana mati lainnya dilaksanakan, Jumat 29 Juli dini hari.
"Saya enggak bisa menilai bahwa alasan itu tadi kenapa baru sekarang. Kemudian, setelah dikonfirmasi kepada pihak yang dimaksud, ternyata semua menyangkal dan tidak ada buktinya," ujar Henry.
Freddy Budiman, terdakwa kasus kepemilikan 1.412.476 butir ekstasi saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7)/MI/Angga Yuniar
Apabila benar, tak terlalu sulit melihat kurun waktu yang disebut oleh Freddy. Aparat juga dianggap tak terlalu susah mencari siapa oknum yang dimaksud Freddy, termasuk yang meninggalkan Indonesia untuk melihat pabrik narkoba di Tiongkok.
(
Baca: Kemenkumham Siap Berbagi Hasil Investigasi 'Nyanyian' Haris)
Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, apabila pernyataan Freddy benar, penegak hukum tak boleh pandang bulu menindak oknum aparat yang bermain. Tapi jika sebaliknya, nama baik institusi yang disebut Freddy melalui Haris harus dibersihkan. Henry juga menganggap langkah Polri, TNI, dan BNN melaporkan Haris atas pencemaran nama baik institusi wajar.
Sebelumnya, Haris menyebut Freddy memberi upeti Rp450 miliar kepada oknum anggota BNN. Upeti juga diberikan kepada oknum polisi Rp90 miliar.
Tak hanya itu, berdasarkan cerita Haris, Freddy pernah membawa barang haram itu dengan mobil TNI berbintang dua. Jenderal itu bahkan duduk di sampingnya saat menyetir dari Medan sampai Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)