Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Foto: MI/Mohamad Irfan
Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah menujukan surat dari DPP PKS saat memberikan keterangan terkait kasus pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4). Foto: MI/Mohamad Irfan

PN Jaksel Belum Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Fahri Hamzah

Al Abrar • 12 April 2016 12:31
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memutuskan kapan sidang perdata gugatan Fahri Hamzah akan digelar. Fahri menggugat Presiden PKS dan beberapa elit PKS lainnya karena memecat dirinya dari semua jenjang keanggotaan partai.
 
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrina mengatakan, berkas gugatan belum diterima Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.
 
"Berkasnya dari bagian perdata belum naik ke ketua," kata Made saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (12/4/2016).

Made mengatakan, bagian perdata yang menerima gugatan Fahri harus terlebih dahulu meregistrasi bersamaan dengan gugatan lain. Ada beberapa proses terkait gugatan Fahri yang didaftarkan pada 5 April lalu itu.
 
"Kalau sudah diregistrasi nanti diajukan ke Ketua PN Jaksel untuk ditetapkan hakimnya," tambah Made.
 
Made menambahkan, setiap sidang perdata akan dipimpin oleh tiga hakim. Hakim ketua yang memutuskan kapan sidang gugatan Fahri bernomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel itu digelar.
 
Made mengatakan, pihaknya meyakini penunjukan hakim oleh Ketua PN Jaksel akan ditetapkan pada pekan ini. Pasalnya, penunjukan hakim oleh pengadilan hanya berselang satu minggu setelah gugatan masuk.
 
"Jadi penetapan bisa dikatakanlah minggu ini turun," ujar Made.
 
Seperti diketahui, Fahri Hamzah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel. Ada tiga pihak yang digugat secara perdata di struktur DPP PKS.
 
"Tergugatnya pertama adalah Presiden Partai (Sohibul Iman)," kata Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Kantor PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa 5 April 2016.
 
Kemudian, tergugat kedua adalah anggota dan ketua Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) PKS dan tergugat ketiga adalah Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
 
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum.
 
Fahri mengatakan, PKS melakukan pelanggaran serius dalam pemecatan dirinya, 4 April 2016. Sosok Presiden PKS Sohibul Iman sebagai titik sentral, yang merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
 
"Padahal di PKS tidak boleh merangkap jabatan," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan