medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung periode 1999-2001 Marzuki Darusman menyarankan pemerintah Indonesia untuk menunda rencana eksekusi mati gelombang III. Sebab, pemerintah Indonesia pernah memiliki pengalaman memoratorium eksekusi mati.
Memoratorium eksekusi mati itu dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. "Indonesia pernah moratorium, barangkali itu yang harus dipulihkan ke situ. Selama pada masa pemerintahan otoriter, itu ada hukuman mati. Tapi tidak seluas yang diperkirakan, antara tahun 70-an sampai 90-an," kata Marzuki di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Saat itu, pemerintah melihat bahwa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional. Dengan demikian eksekusi mati ditunda demi menjaga hubungan antarnegara. "Jadi hukuman mati sebagai hukuman berlaku tapi tidak dilaksanakan," terangnya.
Marzuki menilai, hukuman mati tidak sesuai dengan bunyi Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. "Tidak ada peradaban kalau hukuman mati tetap dilaksanakan," ujar Marzuki.
Mantan Ketua Komnas HAM itu berharap perdebatan soal hukuman mati tidak berbutut panjang. Pemerintah harus meminimalisir pelaksanaan eksekusi mati, sambil mencari hukuman alternatif untuk pelanggar hukum.
"Tidak ada salahnya pemerintah dan Kejaksaan Agung mengajak masyarakat sipil untuk memahami duduk perkara. Sehingga tidak bersilangan tetapi ini untuk mencari jalan keluar, tidak maksud mengurangi hukuman perbuatan pelanggaran hukum yang sudah diputuskan," jelas Marzuki.
Tuntutan moratorium eksekusi mati juga hadir dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati. Alasannya, KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dibahas di parlemen.
"Mengingat saat ini rancangan perubahan KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI," kata Pjs Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Hafiz Muhammad.
Kejaksaan Agung belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati tahap III. Jaksa Agung M. Prasetyo tengah mempertimbangkan banyak hal, sehingga tak bisa lekas menentukan tanggal.
Dia menambahkan, narapidana yang akan dieksekusi pada 2016 akan difokuskan pada terpidana berat. Kejagung sudah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan dan Polda Jawa Tengah.
Namun beredar informasi bahwa pelaksaan eksekusi mati pada 2016 ini perdana akan dilakukan pada bulan ini. Hal itu didasarkan dari ragkaian koordinasi antara Kejaksaan Agung Direktorat Pemasyrakatan dan Kepolisian yang sudah final ditambah pemindahan sejumlah arapidana hukuman mati.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menuju Pulau Nusakambangan untuk meninjau lapangan tembak Limus Buntu dan kesiapan personel untuk eksekusi mati tahap tiga, Kamis 28 April 2016. Antara Foto/Idhad Zakaria.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Liliek Darmanto mengatakan informasi terakhir dari Kejaksaan menyebut 10 warga asing yang akan dieksekusi, empat warga Tiongkok, seorang warga Pakistan, dua warga Nigeria, dua warga Senegal, dan seorang warga Zimbabwe.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Agung periode 1999-2001 Marzuki Darusman menyarankan pemerintah Indonesia untuk menunda rencana eksekusi mati gelombang III. Sebab, pemerintah Indonesia pernah memiliki pengalaman memoratorium eksekusi mati.
Memoratorium eksekusi mati itu dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. "Indonesia pernah moratorium, barangkali itu yang harus dipulihkan ke situ. Selama pada masa pemerintahan otoriter, itu ada hukuman mati. Tapi tidak seluas yang diperkirakan, antara tahun 70-an sampai 90-an," kata Marzuki di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Saat itu, pemerintah melihat bahwa Indonesia merupakan bagian dari masyarakat internasional. Dengan demikian eksekusi mati ditunda demi menjaga hubungan antarnegara. "Jadi hukuman mati sebagai hukuman berlaku tapi tidak dilaksanakan," terangnya.
Marzuki menilai, hukuman mati tidak sesuai dengan bunyi Pancasila sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. "Tidak ada peradaban kalau hukuman mati tetap dilaksanakan," ujar Marzuki.
Mantan Ketua Komnas HAM itu berharap perdebatan soal hukuman mati tidak berbutut panjang. Pemerintah harus meminimalisir pelaksanaan eksekusi mati, sambil mencari hukuman alternatif untuk pelanggar hukum.
"Tidak ada salahnya pemerintah dan Kejaksaan Agung mengajak masyarakat sipil untuk memahami duduk perkara. Sehingga tidak bersilangan tetapi ini untuk mencari jalan keluar, tidak maksud mengurangi hukuman perbuatan pelanggaran hukum yang sudah diputuskan," jelas Marzuki.
Tuntutan moratorium eksekusi mati juga hadir dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati. Alasannya, KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dibahas di parlemen.
"Mengingat saat ini rancangan perubahan KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI," kata Pjs Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Hafiz Muhammad.
Kejaksaan Agung belum memutuskan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap narapidana hukuman mati tahap III. Jaksa Agung M. Prasetyo tengah mempertimbangkan banyak hal, sehingga tak bisa lekas menentukan tanggal.
Dia menambahkan, narapidana yang akan dieksekusi pada 2016 akan difokuskan pada terpidana berat. Kejagung sudah berkoordinasi dengan Lapas Nusakambangan dan Polda Jawa Tengah.
Namun beredar informasi bahwa pelaksaan eksekusi mati pada 2016 ini perdana akan dilakukan pada bulan ini. Hal itu didasarkan dari ragkaian koordinasi antara Kejaksaan Agung Direktorat Pemasyrakatan dan Kepolisian yang sudah final ditambah pemindahan sejumlah arapidana hukuman mati.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkapkan ada 15 terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Lima dari 15 terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga merupakan warga negara Indonesia.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menuju Pulau Nusakambangan untuk meninjau lapangan tembak Limus Buntu dan kesiapan personel untuk eksekusi mati tahap tiga, Kamis 28 April 2016. Antara Foto/Idhad Zakaria.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Liliek Darmanto mengatakan informasi terakhir dari Kejaksaan menyebut 10 warga asing yang akan dieksekusi, empat warga Tiongkok, seorang warga Pakistan, dua warga Nigeria, dua warga Senegal, dan seorang warga Zimbabwe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)