Marius Widjajarta (Foto: MI/ M. Irfan)
Marius Widjajarta (Foto: MI/ M. Irfan)

YPKKI Minta Sindikat Vaksin Palsu Dihukum Mati

Intan fauzi • 17 Juli 2016 06:11
medcom.id, Jakarta: Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta meminta pengedar dan seluruh sindikat pemalsu vaksin dijatuhi hukuman mati. Perbuatan tersebut sudah tak bisa ditolerir.
 
"Begitu terbukti (bersalah), saya mohon, karena sudah merusak bangsa, hukuman maksimal hukuman mati," kata Marius dalam acara Prime Time News Metro TV, Sabtu (16/7/2016) malam.
 
Marius juga berharap, rumah sakit yang terbukti menjadi pelanggan vaksin palsu tak lagi beroperasi. "Setelah ada putusan pengadilan, kalau tidak terbukti dibebaskan, kalau terbukti bersalah dicopot izinnya," tuturnya.

Sementara itu, 23 orang sudah menyandang status tersangka dalam kasus vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, pelaku yang aktif dan pasif akan dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara untuk UU Kesehatan, lima tahun penjara untuk UU Perlindungan Konsumen, dan 20 tahun penjara untuk UU TPPU," kata Agung dalam sebuah diskusi di Jakarta.
 
Agung menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk bisa menelusuri distribusi vaksin palsu. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditangkap dalam waktu dekat.
 
Namun, Agung menegaskan bahwa polisi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah termasuk untuk menentukan apakah rumah sakit, khususnya dari pihak manajemen, terlibat langsung dalam sindikat vaksin palsu.
 
"Perlu kami beritahu kepada masyarakat bahwa enam produsen yang diketahui sudah ditangkap. Artinya kasus ini sudang ditangani. Kami masih terus memburu pelaku yang terlibat dan tim sudah dikirim ke beberapa daerah di luar Jakarta," pungkasnya.
 
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima vaksin palsu, yakni:
 
1. RS DR Sander, Cikarang
 
2. RS Bhakti Husada, Terminal Cikarang
 
3. RS Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
 
4. RSIA Puspa Husada
 
5. RS Karya Medika, Tambun
 
6. RS Kartika Husada, Jalan MT Haryono Setu, Bekasi
 
7. RS Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
 
8. RS Multazam, Bekasi
 
9. RS Permata, Bekasi
 
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
 
11. RS Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
 
12. RS Elisabeth, Narogong, Bekasi
 
13. RS Hosana, Lippo Cikarang
 
14. RS Hosana, Bekasi, Jalan Pramuka
 
15. Bidan Lia di Kampung Pelaukan Sukatani, Cikarang
 
16. Bidan Lilik di Perum Graha Melati, Tambun
 
17. Bidan Klinik Tabina di Perum Sukaraya, Sukatani, Cikarang
 
18. Bidan Iis di Perum Seroja, Bekasi
 
19. Bidan Mega di Puri Cikarang Makmur, Sukaresmi, Cikarang
 
20. Bidan M. Elly Novita di Ciracas, Jakarta Timur
 
21. Klinik Dr. Ade Kurniawan di Rawa Belong, Slipi, Jakarta Barat
 
22. Klinik DR. Dafa di Baginda, Cikarang
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan