Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus vaksin palsu saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2016). Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Menkes: Vaksin Palsu Tersebar di 9 Provinsi

Ilham wibowo • 15 Juli 2016 10:47
medcom.id, Jakarta: Penyelidikan penyebaran produk vaksin palsu terus diupayakan Bareskrim Polri. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meyakini produk palsu ini tersebar tak hanya di Jabodetabek.
 
"Badan POM mencurigai mereka yang membeli kepada distributor tidak resmi. Ada 37 titik di sembilan provinsi," kata Nila di Kompleks Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
 
Belasan rumah sakit dan puluhan tersangka pemalsu dan penyebar vaksin palsu telah terungkap. Tak menutup kemungkinan, kata Nila, pemalsu dan penyebar lain akan bertambah dalam pengungkapan.

"Ini akan disidik lagi Brareskrim dan mungkin akan meluas," kata Menkes.
 
Kementerian Kesehatan menyiapkan pola penanganan bagi anak-anak yang mendapatkan produk vaksin palsu. Menkes menuturkan, pihaknya terlebih dahulu akan mengaudit rumah sakit yang terlibat.
 
"Setelah mendapatkan data rumah sakit kita akan mengikuti dan melihat medical record-nya. Kemudian kita akan menyisir kepada siapa mendapatkan vaksin palsu ini. Kita akan kerja sama dengan IDAI," ucap Menkes.
 
Menkes: Vaksin Palsu Tersebar di 9 Provinsi
Ilustrasi vaksi palsu. Foto: Antara/Jojon
 
Pihaknya juga akan melihat sejauh mana anak-anak terpapar penyebaran produk palsu ini. Jika diperlukan, Kemenkes menyiapkan program imunisasi ulang. Program imunisasi ulang ini tidak sembarangan diberikan. Ada pedoman dan tata caranya sesuai rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
 
"Saya katakan vaksin yang wajib itu ada delapan, nanti kita lihat mana yang dapat yang palsu. Vaksin yang tidak impor umumnya dari pemerintah, pelaku umumnya mengambil yang impor. Mengulang imunisasi jika perlu dilakukan kami akan lakukan," kata Menkes.
 
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono juga meyakini jumlah tersangka akan bertambah. Sementara, baru 20 tersangka ditangkap terkait vaksin palsu ini.
 
"Ini mungkin saja bisa berkembang, karena ini baru di DKI," kata Ari, dalam rapat kerja bersama Komisi IX, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 14 Juli 2016.
 
Menkes: Vaksin Palsu Tersebar di 9 Provinsi
Menkes Nila Farid Moeloek (kanan) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2016). Foto: Antara/Sigid Kurniawan
 
Ari melanjutkan, kasus vaksin palsu di Jabodetabek belum tuntas. Pihaknya akan terus memburu pelaku pembuat dan pengedar vaksin palsu di Jakarta maupun di Indonesia.
 
"Kita akan dalami siapa yang bertanggung jawab dalam perbuatan ini, bisa bagian farmasinya, bisa bagian lainnya," ujar Ari.
 
Menurut dia, penyidikan soal vaksin palsu akan disesuaikan dengan fakta yang ada. Pelaku bisa dijerat dengan UU Kesehatan karena memproduksi tanpa izin. Kemudian pelaku juga bisa dijerat dengan UU Konsumen, dan Pemalsuan. Bahkan hingga ke tindak pencucian uang.
 
"Ancaman bisa mencapai 20 tahun penjara," jelas Ari.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan