medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki kasus salah antar penumpang Lior Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pesawat Lion Air JT161 dari Singapura parkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 10 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air yang mendarat dari Padang, parkir di R56.
Kesalahan terjadi saat bus mengantarkan penumpang ke terminal. Bus penjemput penumpang membawa penumpang Lion Air dari Singapura yang seharusnya ke terminal internasional, malah diantar ke terminal domestik.
Sopir bus menduga penumpang yang saat itu ia bawa dari Padang. Akibatnya, dari 182 penumpang, 16 penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi.
"Kami masih lihat ada tidaknya pidana (pada perkara Lion Air). Saat ini masih proses, masih kita minta keterangan saksi," kata Wakil Kepala Bareskrim Ari Dono Sukmanto di Bogor, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, perkara ini masih didalami dengan memeriksa pihak pelapor. "Sudah ada diperiksa, baru dua kali dari pihak pelapor," kata Ari.
Setelah memeriksa saksi pelapor, Ari mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi lain termasuk dari pihak Lion Air.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengakui kesalahan itu. Namun, Kamis 19 Mei, ia memastikan semua penumpang dari pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta telah melewati proses clearance di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Semua penumpang sudah stamp imigrasi, termasuk warga negara Hungaria," kata Edward.
Antara Foto/Umar Faruq
Kejadian serupa terulang di Bandara Ngurah Rai, Bali. Pesawat AirAsia QZ509 dari Singapura mendarat di Bali, Senin malam 16 Mei. Sebanyak 47 penumpang yang turun lebih awal dibawa ke terminal domestik oleh bus antar jemput.
Buntut dari dua kesalahan itu, Kementerian Perhubungan menghukum Lion Air dan AirAsia. Ground handling (kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi) dua maskapai itu di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai dibekukan sementara.
PT Lion Mentari Airlines selaku operator maskapai Lion Air melawan pembekuan itu dengan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Pemberian sanksi sebelum proses investigasi selesai dianggap penyalahgunaan wewenang.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri menyelidiki kasus salah antar penumpang Lior Air di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pesawat Lion Air JT161 dari Singapura parkir di R51 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 10 Mei. Saat bersamaan, pesawat Lion Air yang mendarat dari Padang, parkir di R56.
Kesalahan terjadi saat bus mengantarkan penumpang ke terminal. Bus penjemput penumpang membawa penumpang Lion Air dari Singapura yang seharusnya ke terminal internasional, malah diantar ke terminal domestik.
Sopir bus menduga penumpang yang saat itu ia bawa dari Padang. Akibatnya, dari 182 penumpang, 16 penumpang lolos dari pemeriksaan imigrasi.
"Kami masih lihat ada tidaknya pidana (pada perkara Lion Air). Saat ini masih proses, masih kita minta keterangan saksi," kata Wakil Kepala Bareskrim Ari Dono Sukmanto di Bogor, Senin (23/5/2016).
Menurutnya, perkara ini masih didalami dengan memeriksa pihak pelapor. "Sudah ada diperiksa, baru dua kali dari pihak pelapor," kata Ari.
Setelah memeriksa saksi pelapor, Ari mengatakan, penyidik akan meminta keterangan saksi lain termasuk dari pihak Lion Air.
Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengakui kesalahan itu. Namun, Kamis 19 Mei, ia memastikan semua penumpang dari pesawat JT 161 rute Singapura-Jakarta telah melewati proses clearance di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Semua penumpang sudah stamp imigrasi, termasuk warga negara Hungaria," kata Edward.
Antara Foto/Umar Faruq
Kejadian serupa terulang di Bandara Ngurah Rai, Bali. Pesawat AirAsia QZ509 dari Singapura mendarat di Bali, Senin malam 16 Mei. Sebanyak 47 penumpang yang turun lebih awal dibawa ke terminal domestik oleh bus antar jemput.
Buntut dari dua kesalahan itu, Kementerian Perhubungan menghukum Lion Air dan AirAsia.
Ground handling (kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi) dua maskapai itu di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai dibekukan sementara.
PT Lion Mentari Airlines selaku operator maskapai Lion Air melawan pembekuan itu dengan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo ke Bareskrim Polri. Pemberian sanksi sebelum proses investigasi selesai dianggap penyalahgunaan wewenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)