medcom.id, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus dugaan suap anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR anggaran 2016.
Basuki yang diperiksa sekira pukul 11.00 WIB ini keluar dari gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 17.15 WIB, dengan mengenakan kemeja putih.
Saat keluar, ia mengaku, hanya menjelaskan terkait fungsi dan tugasnya sebagai Menteri PUPR kepada penyidik. Penjelasan itu, kata Basuki, berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Ambon Maluku.
"Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR," ujar Basuki di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Disinggung mengenai proyek jalan yang menyeret anggota nonaktif Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Basuki enggan menjawab. Dia langsung bergegas menuju mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1415 RFS, yang sudah terparkir di pelataran lobi KPK.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto yang menjadi tersangka pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD 305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus dugaan suap anggota DPR dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR anggaran 2016.
Basuki yang diperiksa sekira pukul 11.00 WIB ini keluar dari gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 17.15 WIB, dengan mengenakan kemeja putih.
Saat keluar, ia mengaku, hanya menjelaskan terkait fungsi dan tugasnya sebagai Menteri PUPR kepada penyidik. Penjelasan itu, kata Basuki, berkaitan dengan proyek pembangunan jalan di Ambon Maluku.
"Saya sudah memberikan semua penjelasan sesuai tugas dan fungsi saya sebagai menteri PUPR," ujar Basuki di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Disinggung mengenai proyek jalan yang menyeret anggota nonaktif Komisi V Damayanti Wisnu Putranti, Basuki enggan menjawab. Dia langsung bergegas menuju mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1415 RFS, yang sudah terparkir di pelataran lobi KPK.
Suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016. Setelah diperiksa intensif, mereka ditetapkan menjadi tersangka.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya Budi Supriyanto yang menjadi tersangka pada 2 Maret lalu.
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari uang itu, Budi menerima bagian SGD 305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)