Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Pengamen di kawasan Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi. Foto: MTVN/Arga SUmantri
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Pengamen di kawasan Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi. Foto: MTVN/Arga SUmantri

Ganti Rugi Pengamen Salah Tangkap Tanggung Jawab Kemenkeu

Arga sumantri • 09 Agustus 2016 20:09
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Keduanya pengamen di kawasan Cipulir itu menjadi korban salah tangkap polisi.
 
Keduanya menggugat Polda Metro Jaya dengan ganti rugi senilai Rp1 miliar, baik secara materil maupun imateril. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Totok Sapti Indarro memutuskan total ganti rugi yang diterima keduanya hanya Rp72 juta.
 
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Syamsi selaku pihak termohon II menghormati putusan tersebut. Menurut Syamsi, putusan hakim sudah berdasar pertimbangan yang jelas.
 
"Makanya putusannya tadi mengabulkan sebagian dan menolak sebagian. Jadi urusannya negara, Kementerian Keuangan," kata Syamsi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/8/2016).
 
Syamsi menegaskan, ganti rugi bukan beban Polda Metro Jaya. Seluruh kerugian bakal ditanggung negara. "Soal yang uang Rp 36 juta per orang itu sudah diperintahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Jadi bukan ke kami," kata Syamsi.
 
Hakim Totok menolak gugatan sebagian ganti rugi materil juga menolak seluruh gugatan imateril. Totok juga menolak eksepsi para termohon. "Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Totok.
 
Putusan ini jauh dari nilai ganti rugi yang ajukan dua pengamen. Nurdin dan Andro menuntut ganti kerugian materil dan imateril Rp1 miliar. Nurdin meminta ganti rugi materil Rp75,44 juta dan imateril Rp590 juta. Sedangkan Andro meminta ganti rugi materil Rp80,22 juta dan imateril Rp410 juta.
 
Andro dan Nurdin ditangkap dengan tuduhan membunuh Dicky Maulana. Polisi menganiaya keduanya agar mengaku membunuh Dicky.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan keduanya bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, keduanya dinyatakan tak bersalah. Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan