medcom.id, Jakarta: Polisi menetapkan dua orang dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Kini jumlah tersangka kasus vaksin palsu bertambah menjadi 25 orang.
"Benar ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D (Dita) dan dokter H (Harmon) dari Rumah Sakit Harapan Bunda," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan dokter Indra yang praktik di Rumah Sakit Harapan Bunda sebagai tersangka kasus vaksin palsu ini. Dalam kasus ini, Indra disebut membeli vaksin palsu tersebut dari seorang sales berinisial S.
Tersangka S, yang sudah ditangkap sebelumnya bekerja sebagai kurir pengantar vaksin ke sejumlah apotek.
Saat ini, berkas para tersangka sudah lengkap. Bareskrim telah melimpahkan tiga dari empat berkas tersangka ke Kejaksaan Agung untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan atau P21.
Martinus mejelaskan, berkas pertama dilimpahkan pada 22 Juli 2016. Berkas tersebut terdiri dari tujuh tersangka, yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.
Pada berkas kedua, lanjut Martinus, terdiri dari delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr. Indra, dr. Harmon, dr. Dita. "Berkas ketiga ada empat tersangka, Agus, Thamrin, Sutanto, dr. Hud," kata Martinus.
Bareskrim akan melimpahkan satu berkas lagi terkait vaksi palsu. Berkas terkahir tersebut terdiri dari enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M. Farid, dr Ade, dan Juanda. "Berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung)," ujar Martinus.
medcom.id, Jakarta: Polisi menetapkan dua orang dokter dari Rumah Sakit Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Kini jumlah tersangka kasus vaksin palsu bertambah menjadi 25 orang.
"Benar ada 25 tersangka vaksin palsu, tambahannya 2 orang yaitu dokter, D (Dita) dan dokter H (Harmon) dari Rumah Sakit Harapan Bunda," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan dokter Indra yang praktik di Rumah Sakit Harapan Bunda sebagai tersangka kasus vaksin palsu ini. Dalam kasus ini, Indra disebut membeli vaksin palsu tersebut dari seorang sales berinisial S.
Tersangka S, yang sudah ditangkap sebelumnya bekerja sebagai kurir pengantar vaksin ke sejumlah apotek.
Saat ini, berkas para tersangka sudah lengkap. Bareskrim telah melimpahkan tiga dari empat berkas tersangka ke Kejaksaan Agung untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan atau P21.
Martinus mejelaskan, berkas pertama dilimpahkan pada 22 Juli 2016. Berkas tersebut terdiri dari tujuh tersangka, yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati.
Pada berkas kedua, lanjut Martinus, terdiri dari delapan tersangka, yakni Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr. Indra, dr. Harmon, dr. Dita. "Berkas ketiga ada empat tersangka, Agus, Thamrin, Sutanto, dr. Hud," kata Martinus.
Bareskrim akan melimpahkan satu berkas lagi terkait vaksi palsu. Berkas terkahir tersebut terdiri dari enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M. Farid, dr Ade, dan Juanda. "Berkas yang keempat besok (dikirim ke Kejagung)," ujar Martinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)