MI/Ramdani
MI/Ramdani

Boediono Marah FPJP Century tidak Direkomendasi

Torie Natalova • 11 April 2014 17:50
medcom.id, Jakarta: Proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century tidak direkomendasikan oleh beberapa pejabat Bank Indonesia (BI). Salah satunya mantan Auditor Intern Direktorat Pengawasan Internal (DPI) BI, Wahyu.
 
Saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam kasus dugaan korupsi Bank Century, Wahyu mengaku pernah melakukan verifikasi pemeriksaan FPJP Bank Century. Namun, saat melakukan audit ia berpendapat Bank Century tidak layak diberikan FPJP karena tidak memenuhi syarat Peraturan BI untuk mendapatkan FPJP.
 
"Syaratnya itu CAR (rasio kecukupan modal) minimal 8 persen, dalam PBI yang diubah modalnya jadi positif. Saya agak ragu dalam CAR Century. Saat audit, saya temukan CAR nya negatif. Dari hasil audit kelengkapan data, masalah agunan, persyaratan dari bank, datanya lengkap dan benar itu belum disampaikan. Kalau aset dialihkan itu harus disetujui dewan komisaris, itu belum disampaikan, padahal ada pengalihan aset debitur untuk dijaminkan sebagai penerima FPJP, itu belum disampaikan," terangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/4).

Wahyu pun melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Pengawasan Bank 1, Direktorat Kredit, BPR dan UMKM (DKBU), Deputi Gubernur Bidang Moneter untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur BI saat itu, Boediono.
 
"Apa pendapat Pak Boediono?" tanya jaksa KPK KMS Roni kepada Wahyu.
 
Menurut Wahyu, saat itu Boediono terlihat sedikit emosi saat Wahyu tidak merekomendasi Bank Century mendapatkan FPJP.
 
"Waktu itu tanggapan saya setelah diskusi, bahwa saya pribadi tidak sependapat berikan FPJP ke bank Century. Pak Boediono agak marah kog bisa begitu. Saya cuma menyampaikan secara pribadi tidak setuju berikan FPJP itu karena Bank Century bermasalah," paparnya.
 
Sementara itu, Deputi Gubernur Budi Rochadi mengatakan kepada Wahyu, meski dirinya tidak sependapat namun pemberian FPJP itu sudah keputusan Rapat Dewan Gubernur BI. Budi Mulya selaku Deputi Gubernur pun mengatakan kepada Wahyu untuk tidak mempersoalkan kekurangan dokumen Bank Century.
 
"Pak Budi Mulya minta kekurangan dokumen yang kurang tidak dipersoalkan," tandasnya.
 
Pemberian FPJP Bank Century dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia meskipun surat Akta Fidusia belum lengkap. Wakil Kepala Bank Indonesia Direktorat Kredit, BPR dan UMKM Untung Nugroho mengatakan proses di Bank Indonesia memang harus mengikuti Surat Edaran (SE) BI.
 
"Jadi dari ketentuan SE intern, FPJP disetujui terlebih dahulu, baru diberikan ke bank Century yang memang saat itu jadi dokumen FPJP dan Fidusia sudah ditandatangani namun belum dilengkapi," kata Untung.
 
Akta Fidusia sebagai salah satu syarat untuk memberikan FPJP dibuat pada malam harinya mulai tanggal 13 November hingga 14 November dini hari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan