Muhammad Nazaruddin----Ant/Agung Rajasa
Muhammad Nazaruddin----Ant/Agung Rajasa

Sidang Nazaruddin Hadirkan Saksi dari Perbankan

Whisnu Mardiansyah • 13 Januari 2016 12:13
medcom.id, Jakarta: Terdakwa kasus penerimaan gratifikasi proyek PT Duta Graha Indah danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pembelian saham PT.Garuda Indonesia, Muhammad Nazaruddin, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang kali ini menghadirkan tujuh saksi dari perbankan.
 
Ketujuh saksi berasal adalah Hakimah Mawardi (Bank Mandiri), Rovita Ukoli (Bank Sulut), Arif Nur Firmansyah (Bank BRI), Erlita Hendriyani (BNI), Eva Dwi Yuliani (BNI), Ika Mahza Saptawari (CIMB Niaga) dan Anita Adi Wangtari (UOB Indonesia).
 
"Ya hari ini ada tujuh saksi yang didatangkan JPU dari KPK," kata Elza Syarif, penasihat hukum terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/16).

Sidang baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim ketua, Ibnu Basuki memimpin jalannya sidang. Agenda sidang kali ini meminta keterangan ketujuh saksi terkait tranksaksi perbankan yang mengarah pada TPPU yang dilakukan Nazaruddin.
 
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka kepada Muhammad Nazaruddin terkait dugaan gratifikasi PT DGI dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, pada 13 Februari 2012 lalu.
 
Saat  membeli saham PT Garuda Indonesia, Nazaruddin disinyalir menggunakan duit dari hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.
 
Kasus ini terungkap dari pengakuan Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Ia  mengungkapkan, bahwa pada 2010 Permai Grup, perusahaan Nazaruddin memborong saham milik PT Garuda Indonesia senilai total Rp300,8 miliar pada 2010.
 
Pembelian saham itu, dilakukan oleh kelima anak perusahaan Nazaruddin dibawah Permai Grup. Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
 
Atas perbuatanya, Nazaruddin disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan