medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Richard Joost Lino batal digelar hari ini. Sidang ditunda hingga Senin, 18 Januari.
Sidang sebelumnya diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru berlangsung pukul 11.10 WIB, dan hanya dihadiri Maqdir Ismail selaku pengacara Richard Joost Lino sebagai pemohon. Sementara, termohon (KPK), tidak hadir dalam sidang perdana kali ini.
Sidang dipimpin hakim tunggal Udjiati. Udjiati sempat membacakan surat penangguhan sidang dari KPK selaku termohon. Surat lantas diberikan kepada Maqdir.
"Kami mohon kepada yang mulia, untuk memanggil KPK lagi," kata Maqdir saat memberikan tanggapan surat pengajuan penangguhan persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Mendengar tanggapan Maqdir, Hakim Udjiati memutuskan sidang ditunda hingga Senin (18/1/16) pekan depan. Selepas sidang, Maqdir mengaku, kecewa dengan ketidakhadiran KPK. Menurut Maqdir, KPK mempertontonkan pendidikan yang tak pantas di depan masyarakat.
"Mereka terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka, namun mereka berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang-orang mempersoalkan penetapan tersangka," kata Maqdir.
Apalagi, KPK tak menjelaskan alasan KPK kenapa mereka ingin konsolidasi dengan tim hukum dan ahli. "Mungkin itu menjadi alasan-alasan mereka saja," terang Maqdir.
Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) untuk memperkaya diri dan korporasi. Lino diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PT Pelindo dalam penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga buah QCC.
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Richard Joost Lino batal digelar hari ini. Sidang ditunda hingga Senin, 18 Januari.
Sidang sebelumnya diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB. Namun, sidang baru berlangsung pukul 11.10 WIB, dan hanya dihadiri Maqdir Ismail selaku pengacara Richard Joost Lino sebagai pemohon. Sementara, termohon (KPK), tidak hadir dalam sidang perdana kali ini.
Sidang dipimpin hakim tunggal Udjiati. Udjiati sempat membacakan surat penangguhan sidang dari KPK selaku termohon. Surat lantas diberikan kepada Maqdir.
"Kami mohon kepada yang mulia, untuk memanggil KPK lagi," kata Maqdir saat memberikan tanggapan surat pengajuan penangguhan persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Mendengar tanggapan Maqdir, Hakim Udjiati memutuskan sidang ditunda hingga Senin (18/1/16) pekan depan. Selepas sidang, Maqdir mengaku, kecewa dengan ketidakhadiran KPK. Menurut Maqdir, KPK mempertontonkan pendidikan yang tak pantas di depan masyarakat.
"Mereka terlalu gampang menetapkan orang sebagai tersangka, namun mereka berusaha dengan segala cara menunda-nunda ketika orang-orang mempersoalkan penetapan tersangka," kata Maqdir.
Apalagi, KPK tak menjelaskan alasan KPK kenapa mereka ingin konsolidasi dengan tim hukum dan ahli. "Mungkin itu menjadi alasan-alasan mereka saja," terang Maqdir.
Lino ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan
Quay Container Crane (QCC) untuk memperkaya diri dan korporasi. Lino diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Dirut PT Pelindo dalam penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok untuk pengadaan tiga buah QCC.
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)