medcom.id, Jakarta: Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sempat mendatangi Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) untuk membantu Bank Century mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal tersebut dikatakan mantan Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya.
"Yang bersangkutan ingin tahu. Waktu itu, tanggal 29 Oktober 2008, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim minta FPJP gitu dan saya bilang tidak bisa, karena CAR bank anda di bawah 8%," kata Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Zainal juga mengaku pernah diminta menghadap Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom karena pihak dewan pengawas tidak menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan BI.
"Saya pernah dipanggil Miranda, ditanya ada apa dengan Bank Century kenapa tidak dapat FPJP. Saat itu Pak Heru Kristiyana (Dewan Pengawasan Bank I BI) yang jelaskan Bank Century tidak memenuhi ketentuan karena CAR di bawah 8 persen," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Afiantara.
Zainal mengatakan saat itu Miranda menjelaskan kepadanya dan Heru bahwa sebagai dewan pengawasan, harus berpikir out of the box dan memikirkan masalah perbankan dan masalah krisis di dunia bank.
Nama Miranda Swaray Goeltom memang disebut dalam dakwaan Budi Mulya sebagai salah satu orang yang menyetujui pemberian FPJP. Dalam surat dakwaan disebutkan pada tanggal 30 Oktober 2008, Heru Kristiyana selaku Direktur Direktorat Pengawasan Bank I (DPB) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB I menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Bank Century.
medcom.id, Jakarta: Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular sempat mendatangi Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) untuk membantu Bank Century mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Hal tersebut dikatakan mantan Direktur Pengawasan Bank I BI Zainal Abidin saat bersaksi untuk terdakwa kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya.
"Yang bersangkutan ingin tahu. Waktu itu, tanggal 29 Oktober 2008, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim minta FPJP gitu dan saya bilang tidak bisa, karena CAR bank anda di bawah 8%," kata Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Zainal juga mengaku pernah diminta menghadap Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom karena pihak dewan pengawas tidak menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan BI.
"Saya pernah dipanggil Miranda, ditanya ada apa dengan Bank Century kenapa tidak dapat FPJP. Saat itu Pak Heru Kristiyana (Dewan Pengawasan Bank I BI) yang jelaskan Bank Century tidak memenuhi ketentuan karena CAR di bawah 8 persen," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Afiantara.
Zainal mengatakan saat itu Miranda menjelaskan kepadanya dan Heru bahwa sebagai dewan pengawasan, harus berpikir
out of the box dan memikirkan masalah perbankan dan masalah krisis di dunia bank.
Nama Miranda Swaray Goeltom memang disebut dalam dakwaan Budi Mulya sebagai salah satu orang yang menyetujui pemberian FPJP. Dalam surat dakwaan disebutkan pada tanggal 30 Oktober 2008, Heru Kristiyana selaku Direktur Direktorat Pengawasan Bank I (DPB) dan Zainal Abidin selaku Direktur DPB I menolak permintaan bantuan likuiditas yang diajukan Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)