Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan proses penyidikan terkait dengan kasus impor semen. DJBC dikabarkan sudah memeriksa petinggi di Kementerian Perdagangan untuk dimintai keterangan.
Demikian informasi itu disampaikan oleh salah satu pejabat di DJBC yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/4). Ia menyebutkan jika pejabat yang dimintai keterangan terkait dengan impor semen tersebut adalah satu pucuk pimpinan di Kementerian Perdagangan.
"Seharusnya beliau di mintai keterangan dari pekan lalu, tapi karena kesibukannya baru bisa dilakukan hari ini. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berupa keterangan," jelasnya.
Menurutnya, pengumpulan bukti diperlukan untuk melaju ke proses selanjutnya. Jika bukti sudah cukup dan ditemukan ada pelanggaran atau penyimpangan, Ditjen BC memastikan akan menyerahkan proses selanjutnya ke pihak Kejaksaan.
Sejauh ini, pejabat tersebut mengakui jika dari aturan pengecualian impor dan izin yang diterbitkan, perlu adanya penyempurnaan. Dengan kata lain aturan tersebut memang masih bisa diperdebatkan. "Masih di dalami apakah memang pengecualain impor bisa dikeluarkan oleh Dirjen apa harus oleh Menteri," tuturnya.
Saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Ditjen Bea dan Cukai. "Ya sudah dimintai keterangan terkait dngan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi semen oleh Cemindo," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mewanti-wanti agar Ditjen Bea dan Cukai untuk tegas menegakan aturan. "Untuk kebijakan memang bukan ranah Bea Cukai, tapi sebagai pelaksana, mereka harus bisa dengan tegas melakukan law enforcement jika terbukti ada pelanggaran," ucapnya.
Seperti diketahui, DJBC melakukan penegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih di sejumlah pelabuhan. Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
Berdasarkan Penetapan Produsen Importir semen, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semenhanya untuk keperluan tes pasar, sampai dengan tanggal 6 Februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso.
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan proses penyidikan terkait dengan kasus impor semen. DJBC dikabarkan sudah memeriksa petinggi di Kementerian Perdagangan untuk dimintai keterangan.
Demikian informasi itu disampaikan oleh salah satu pejabat di DJBC yang enggan disebutkan namanya, Rabu (23/4). Ia menyebutkan jika pejabat yang dimintai keterangan terkait dengan impor semen tersebut adalah satu pucuk pimpinan di Kementerian Perdagangan.
"Seharusnya beliau di mintai keterangan dari pekan lalu, tapi karena kesibukannya baru bisa dilakukan hari ini. Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk berupa keterangan," jelasnya.
Menurutnya, pengumpulan bukti diperlukan untuk melaju ke proses selanjutnya. Jika bukti sudah cukup dan ditemukan ada pelanggaran atau penyimpangan, Ditjen BC memastikan akan menyerahkan proses selanjutnya ke pihak Kejaksaan.
Sejauh ini, pejabat tersebut mengakui jika dari aturan pengecualian impor dan izin yang diterbitkan, perlu adanya penyempurnaan. Dengan kata lain aturan tersebut memang masih bisa diperdebatkan. "Masih di dalami apakah memang pengecualain impor bisa dikeluarkan oleh Dirjen apa harus oleh Menteri," tuturnya.
Saat di konfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi membenarkan kabar pemanggilan tersebut. Ia mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Ditjen Bea dan Cukai. "Ya sudah dimintai keterangan terkait dngan adanya dugaan pelanggaran kepabeanan dalam importasi semen oleh Cemindo," ujarnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mewanti-wanti agar Ditjen Bea dan Cukai untuk tegas menegakan aturan. "Untuk kebijakan memang bukan ranah Bea Cukai, tapi sebagai pelaksana, mereka harus bisa dengan tegas melakukan law enforcement jika terbukti ada pelanggaran," ucapnya.
Seperti diketahui, DJBC melakukan penegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merk Merah Putih di sejumlah pelabuhan. Selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
Berdasarkan Penetapan Produsen Importir semen, PT. Cemindo Gemilang mendapatkan ijin impor semenhanya untuk keperluan tes pasar, sampai dengan tanggal 6 Februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.
"IP semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)