Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki pekerjaan kerap menyisihkan penghasilannya untuk disetor ke JI pusat. Dana yang terkumpul akan dibagikan kepada anggota yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Anggota JI kan banyak profesinya, ada penjual bebek, pisang goreng, penjual apa, dan apa. Lima persen disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.
Kelompok JI juga memperoleh pendanaan dari kotak amal yang mengantongi izin resmi dari Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kotak amal dipasang di berbagai lokasi yang mudah dilihat orang.
"Sehingga kalau ada kembalian atau apa bisa menyisihkan untuk mengisi kotak amal itu," ucap Argo.
(Baca: Ciri-ciri Kotak Amal Diduga Danai Teroris)
Pendanaan kelompok JI juga diperoleh dari uang sumbangan Yayasan One Care. Yayasan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Pembagian dana itu juga diungkap teroris jaringan JI asal Lampung, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dia mengatakan anggota yang belum memiliki penghasilan tetap akan diberikan dana dari JI pusat.
"Kalau kita belum bisa (dapat pekerjaan tetap), kita disuplai, kita diberikan nafkah untuk anak istri rata-rata itu Rp500 ribu," kata Upik dikutip dari video yang diterima Medcom.id.
Mabes Polri menemukan 20.068 kotak amal diduga untuk mendanai kelompok JI. Puluhan ribu kotak amal itu tersebar di 12 daerah di Indonesia.
Kotak amal disebarkan Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA). Kotak amal tersebar di Sumatra Utara 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, dan Semarang 300 kotak.
Kemudian, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, dan Yogyakarta 2.000 kotak. Selanjutnya, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak, dan Ambon 20 kotak.
Jakarta: Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan anggota kelompok
teroris Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki pekerjaan kerap menyisihkan penghasilannya untuk disetor ke JI pusat. Dana yang terkumpul akan dibagikan kepada anggota yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Anggota JI kan banyak profesinya, ada penjual bebek, pisang goreng, penjual apa, dan apa. Lima persen disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Desember 2020.
Kelompok JI juga memperoleh pendanaan dari kotak amal yang mengantongi izin resmi dari Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Agama (Kemenag). Kotak amal dipasang di berbagai lokasi yang mudah dilihat orang.
"Sehingga kalau ada kembalian atau apa bisa menyisihkan untuk mengisi kotak amal itu," ucap Argo.
(Baca:
Ciri-ciri Kotak Amal Diduga Danai Teroris)
Pendanaan kelompok JI juga diperoleh dari uang sumbangan Yayasan One Care. Yayasan tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Pembagian dana itu juga diungkap teroris jaringan JI asal Lampung, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. Dia mengatakan anggota yang belum memiliki penghasilan tetap akan diberikan dana dari JI pusat.
"Kalau kita belum bisa (dapat pekerjaan tetap), kita disuplai, kita diberikan nafkah untuk anak istri rata-rata itu Rp500 ribu," kata Upik dikutip dari video yang diterima Medcom.id.
Mabes Polri menemukan 20.068 kotak amal diduga untuk mendanai kelompok JI. Puluhan ribu kotak amal itu tersebar di 12 daerah di Indonesia.
Kotak amal disebarkan Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA). Kotak amal tersebar di Sumatra Utara 4.000 kotak, Lampung 6.000 kotak, Jakarta 48 kotak, dan Semarang 300 kotak.
Kemudian, Pati 200 kotak, Temanggung 200 kotak, Solo 2.000 kotak, dan Yogyakarta 2.000 kotak. Selanjutnya, Magetan 2.000 kotak, Surabaya 800 kotak, Malang 2.500 kotak, dan Ambon 20 kotak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)