Konferensi pers penetapan tersangka mantan Bupati Talau Sri Wahyumi Maria Manalip. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Konferensi pers penetapan tersangka mantan Bupati Talau Sri Wahyumi Maria Manalip. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Bupati Talaud Ngamuk Baru Bebas Ditangkap Lagi

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2021 18:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kepulauan Talaud pada 2014-2017. Sri langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan Sri langsung ditahan usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wanita Tangerang Rabu, 28 April 2021. Dia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
 
"Semalam yang bersangkutan sudah keluar dari Lapas wanita Tangerang untuk perkara yang pertama," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Sri naik pitam ditangkap usai menghirup udara bebas. Saking kesalnya, dia menolak menghadiri konferensi pers di KPK.
 
(Baca: Eks Bupati Talaud Divonis 4,5 Tahun)
 
"Saat ini ada di Rutan KPK dengan keadaan emosi yang tidak stabil," ujar Ali.
 
Ali menyebut pihaknya tetap menahan Sri. Lembaga Antikorupsi menetapkan tersangka dan menahan Sri sesuai aturan yang berlaku.
 
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 100 orang saksi," tutur Ali.
 
Sri bakal ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021. Dia bakal menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan.
 
Sri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan