Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Populer Nasional: Rizieq Ditahan Hingga Potensi Melarikan Diri

Yogi Bayu Aji • 13 Desember 2020 07:28
Jakarta: Artikel terkait pemeriksaan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menjadi berita terpopuler di kanal Nasional Medcom.id dalam 24 jam terakhir. Kabar penahanan Rizieq menjadi berita yang paling banyak dibaca warganet.
 
Pembaca juga menyoroti apresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni atas sikap kooperatif Rizieq Shihab. Terakhir, publik fokus terhadap alasan polisi menahan Rizieq.
 
Berikut tiga berita terpopuler kanal Nasional Medcom.id per Minggu pagi, 13 Desember 2020: 

1. Pemeriksaan Rampung, Rizieq Shihab Langsung Ditahan


Pemeriksaan tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab rampung. Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Rizieq.
 
Pantauan Medcom.id, Rizieq keluar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB, Minggu, 13 Desember 2020. Rizieq menggunakan rompi tahanan.
 
Kedua tangan pentolan FPI itu diborgol menggunakan tali ties. Rizieq tidak mengucap satu kata pun saat keluar. Dia hanya mengangkat tangan sambil mengacungkan jempol kepada awak media.

Selengkapnya baca di sini.

2. Rizieq Kooperatif, Proses Hukum Lancar


Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Rizieq Shihab. Sikapnya itu disebut bisa membuat proses hukum berjalan lancar.
 
"Saya mengapresiasi sikap MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa oleh polisi, meskipun agak telat. Saya yakin kalau terus kooperatif seperti ini, maka proses hukum akan berjalan lancar," kata Sahroni, Sabtu, 12 Desember 2020.
 
Rizieq diperiksa Polda Metro Jaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di DKI Jakarta. Sahroni meyakini jika Rizieq tetap kooperatif, berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa diselesaikan dan menghindari potensi konflik.
 
Selengkapnya baca di sini.

3. Polisi: Rizieq Shihab Ditahan Agar Tak Melarikan Diri


Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq Shihab. Penahanan usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu, 13 Desember 2020.
 
Argo menyebut Rizieq terancam hukuman enam tahun penjara. Dalam aturan, seseorang yang terancam lima tahun penjara atau lebih mesti ditahan.
 
Selengkapnya baca di sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan