Jakarta: Polri menerapkan konsep presisi mengusut kasus dugaan ujaran kebencian atau rasisme politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Konsep tersebut meliputi tindakan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Bentuk prediktif itu dilakukan sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut yang atas namanya yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Setelah adanya laporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus.
Baca: Penuhi Panggilan Terkait Ujaran Kebencian, Politikus Hanura Akui Perbuatannya
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Bareskrim Polri bertindak cepat memproses perkara itu. Yakni, dengan memanggil terlapor Ambroncius Nababan.
Ambroncius memenuhi panggilan pada Senin malam, 25 Januari 2021. Dia dicecar penyidik soal akun Facebook dan tujuan mengunggah foto yang menyandingkan Natalius dengan gorila.
Lebih lanjut, Argo menyebut dalam pengusutan kasus dugaan rasisme ini, Bareskrim Polri juga akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum ditegakkan kepada siapa pun yang diduga kuat melakukan tindakan ujaran kebencian tersebut.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.
Konsep Polri menuju presisi pertama kali digaungkan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo akan melantik Listyo menjadi Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021. Kabareskrim Polri itu akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang purnabakti 1 Februari 2021.
Jakarta: Polri menerapkan konsep presisi mengusut kasus dugaan
ujaran kebencian atau rasisme politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Konsep tersebut meliputi tindakan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
"Bentuk prediktif itu dilakukan sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut yang atas namanya yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait perkara tersebut. Setelah adanya laporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus.
Baca: Penuhi Panggilan Terkait Ujaran Kebencian, Politikus Hanura Akui Perbuatannya
"Tentunya dengan analisis yang dilakukan, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan laporan polisi (LP) tersebut ke Bareskrim Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Bareskrim Polri bertindak cepat memproses perkara itu. Yakni, dengan memanggil terlapor Ambroncius Nababan.
Ambroncius memenuhi panggilan pada Senin malam, 25 Januari 2021. Dia dicecar penyidik soal akun Facebook dan tujuan mengunggah foto yang menyandingkan Natalius dengan gorila.
Lebih lanjut, Argo menyebut dalam pengusutan kasus dugaan rasisme ini, Bareskrim Polri juga akan melakukan transparansi berkeadilan. Sehingga, proses hukum ditegakkan kepada siapa pun yang diduga kuat melakukan tindakan ujaran kebencian tersebut.
"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.
Konsep Polri menuju presisi pertama kali digaungkan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Hal itu disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (
fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu, 20 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo akan melantik Listyo menjadi Kapolri pada Rabu, 27 Januari 2021. Kabareskrim Polri itu akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang purnabakti 1 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)