Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.
Ilustrasi Komisi Yudisial/Antara.

Seleksi Calon Hakim Agung Memasuki Seleksi Tahap Kualitas

Indriyani Astuti, Media Indonesia.com • 15 April 2021 08:39
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 113 Calon Hakim Agung (CHA) mengikuti tahapan seleksi kualitas pada 14-16 April 2021. Tiga orang CHA yang lulus seleksi administrasi tidak hadir dalam seleksi kualitas tersebut.
 
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah, mengatakan seleksi kualitas ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan tahapan seleksi untuk mengisi 13 lowongan hakim agung. Rinciannya, terdiri dari 2 Hakim Agung Agung Kamar Perdata, 8 Hakim Agung Kamar Pidana, 2 Hakim Agung Kamar Militer, dan 1 Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus pajak.
 
"Dengan menyesuaikan situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularan secara masif, seleksi kualitas ini akan dilaksanakan selama tiga hari secara daring dengan peserta dari seluruh Indonesia. Mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura," kata Nurdjanah melalui siaran pers KY, Kamis, 15 April 2021.

Tujuan seleksi kualitas, yakni mengukur penguasaan keilmuan dan keahlian CHA. Khususnya, terkait kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam mengadili perkara.
 
"Seiring dengan perkembangan era digitalisasi, pola kerja di Mahkamah Agung pun sudah mengalami perubahan," ujar Nurdjanah.
 
Baca: MA Terima 52 Rekomendasi Sanksi Disiplin Hakim dari Komisi Yudisial
 
Perubahan itu antara lain mencakup berkas perkara yang langsung diberikan kepada masing-masing anggota majelis dalam bentuk digital (soft copy) dan harus disidangkan selambat-lambatnya tiga bulan sejak perkara diterima. Total minimal 10 hingga 40 perkara yang harus disidangkan dalam sehari.
 
"Karena itu, seorang hakim agung harus mahir menggunakan teknologi dan memiliki kesehatan yang prima lahir batin," ucap dia.
 
Di sisi lain, KY menerima penelusuran dan masukan masyarakat terkait rekam jejak CHA hingga 1 Mei 2021. Informasi dapat diberikan melalui alamat surat elektronik rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau melalui pos ke alamat KY.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan