Jakarta: Penyidikan kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat pengikut Rizieq Shihab dimulai. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi.
"Sekarang sudah proses penyidikan, beberapa saksi dijadwalkan pada minggu ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Rusdi tidak memerinci sejumlah saksi itu. Saksi merupakan pihak yang bisa memperjelas kasus dugaan unlawful killing tersebut.
"Saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa, karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polri Tak Ambil Pusing Penembakan 6 Pengikut Rizieq Disebut Pelanggaran HAM Berat
Ketiga anggota Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya itu saat ini masih menjadi terlapor. Status akan dinaikkan menjadi tersangka jika telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Saat ini masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti itu akan dapat dikontruksikan kasus yang sebenarnya terjadi, kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," ungkap Rusdi.
Rusdi memastikan Polri akan menuntaskan kasus tersebut. Penyelesaian kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Perkembangannya tentu publik akan mengetahui," ucap dia.
Kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai menggelar perkara pada Rabu, 10 Maret 2021. Penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini penyidik mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Jakarta: Penyidikan kasus dugaan
unlawful killing atau penembakan di luar hukum oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat pengikut Rizieq Shihab dimulai. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi.
"Sekarang sudah proses penyidikan, beberapa saksi dijadwalkan pada minggu ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.
Rusdi tidak memerinci sejumlah saksi itu. Saksi merupakan pihak yang bisa memperjelas kasus dugaan
unlawful killing tersebut.
"Saksi-saksi yang mengetahui dari kejadian tersebut dan juga saksi ahli nanti akan diperiksa, karena ini menyangkut hal-hal yang harus didalami oleh para ahlinya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polri Tak Ambil Pusing Penembakan 6 Pengikut Rizieq Disebut Pelanggaran HAM Berat
Ketiga anggota Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya itu saat ini masih menjadi terlapor. Status akan dinaikkan menjadi tersangka jika telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Saat ini masih proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti. Dari barang bukti itu akan dapat dikontruksikan kasus yang sebenarnya terjadi, kemudian selanjutnya penyidik akan menetapkan tersangka," ungkap Rusdi.
Rusdi memastikan Polri akan menuntaskan kasus tersebut. Penyelesaian kasus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Perkembangannya tentu publik akan mengetahui," ucap dia.
Kasus ini dinaikkan ke penyidikan usai menggelar perkara pada Rabu, 10 Maret 2021. Penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini penyidik mencari bukti untuk penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)