DPP Partai Demokrat menggugat 10 orang yang terlibat KLB. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
DPP Partai Demokrat menggugat 10 orang yang terlibat KLB. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Dianggap Melawan Hukum, Demokrat Gugat 10 Orang Terlibat KLB

Anggi Tondi Martaon • 12 Maret 2021 11:56
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat 10 orang yang terlibat dalam kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, Demokrat belum membuka identitas 10 orang tersebut.
 
"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Intinya kenapa kami menggugat mereka karena para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra di Gedung PN Jakpus, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Ada beberapa perbuatan yang dianggap melawan hukum. Pertama, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Ke-V Demokrat.

"Kedua, mereka (10 orang) melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD (Undang-Undang Dasar) 45 Pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," ungkap dia.
 
Ketiga, 10 orang itu dianggap melanggar Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol). Ketentuan tersebut mengamanatkan mereka yang sudah dipecat dilarang membentuk kepengurusan yang sama dari parpol sebelumnya.
 
Dalam Pasal 26 ayat (2) UU Parpol disebutkan dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya tidak diakui oleh UU ini.
 
"Itu salah satu pasal (UU Parpol) saja kami sebutkan. tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan," sebut dia.
 
Baca: Demokrat se-Jatim Ikrar Setia Dukung AHY
 
Dia menyampaikan salah satu alasan melaporkan 10 orang tersebut karena ingin melakukan perlawanan sesuai konstitusi. Pengadilan dianggap sebagai benteng terakhir memperjuangkan keadilan.
 
"Di sini kami mencari keadilan," ujar dia.
 
DPP Demokrat menunjuk sejumlah pengacara dalam upaya hukum ini. Salah satunya, Bambang Widjojanto.
 
Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengapresiasi pelibatannya dalam permasalahan ini. Dia tertarik menangani kasus ini karena kelompok yang menyelenggarakan KLB sudah mengancam demokrasi.
 
"Saya merasa terhormat dipercaya menangani kasus ini karena ini kasus sangat fudamental sekali," kata Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan