Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, di Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

5 Fakta Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Adri Prima • 27 Februari 2021 14:00
Jakarta: Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). 
 
Nurdin Abdullah diringkus karena diduga melakukan praktik korupsi.
 
"Iya bener (menangkap Gubernur Sulsel)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Medcom.id, Sabtu, 27 Februari 2021.

Meski demikian KPK belum merilis kasus sebenarnya yang menjadi alasan Nurdin diciduk. Berikut ini beberapa fakta penangkapan Nurdin Abdullah

Ditangkap tengah malam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin ditangkap di rumah dinasnya pada pukul 01.00 WITA dini hari tanggal 27 Februari 2021. 

KPK menyita uang Rp1 Miliar dalam koper

Dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita sebuah koper berisi uang Rp1 miliar. Barang bukti diangkut dari salah satu rumah makan di Kota Makassar, Sulsel.

Masih berstatus sebagai saksi

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Veronica Moniaga, membantah Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, terkena operasi tangkap tangan. Apalagi terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi.
 
Veronica menjelaskan saat penjemputan, Nurdin Abdullah tengah berada di rumah usai menjalankan aktivitas seharian. KPK tiba dengan maksud dan tujuan Nurdin memberikan keterangan sebagai saksi.
 
"Mengenai keberangkatan bapak di luar kota itu untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Ada 6 orang yang diciduk KPK

Pihak yang ditangkap tersebut, yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Kemudian, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta juga ikut ditangkap pada Sabtu, 27 Februari 2021, dini hari.
 
Ke enam orang tersebut sudah dibawa terbang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka diberangkatkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin sekitar pukul 05.44 WITA.
 
Nurdin dan kelima orang tersebut kini tengah diperiksa penyidik KPK. Komisi Antikorupsi membutuhkan waktu 1x24 jam untuk menaikkan status mereka.

Harta kekayaan Nurdin sebesar Rp51 Miliar

Nurdin Abdullah tercatat memiliki harta hingga puluhan miliar rupiah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2020, kekayaan Nurdin mencapai Rp51.356.362.656. Mayoritas harta yang dimiliki Nurdin berbentuk tanah dan bangunan. 
 
"Nilai tanah dan bangunan Rp49.369.901.028," dikutip dari LHKPN Nurdin, Sabtu, 27 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan