Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Indramayu pada 2019. Salah satunya menelisik aliran uang untuk anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.
Kucuran uang itu didalami penyidik dengan memeriksa empat saksi. Mereka, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Fery Mulyadi; pihak swasta bernama Masdi dan Kusnadi alias Lebe; serta seorang sopir bernama Yahya.
"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah uang pada Tersangka ARM oleh Carsa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis , Jumat, 26 Februari 2021.
Abdul ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara. KPK menetapkan empat tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
Baca: KPK Dorong Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat
Keempat tersangka itu, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee usaha Abdul memenangkan Carsa agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Indramayu pada 2019. Salah satunya menelisik aliran uang untuk anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim.
Kucuran uang itu didalami penyidik dengan memeriksa empat saksi. Mereka, yakni pegawai negeri sipil (PNS) Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Fery Mulyadi; pihak swasta bernama Masdi dan Kusnadi alias Lebe; serta seorang sopir bernama Yahya.
"Melalui keterangan para saksi, tim penyidik KPK mendalami dugaan pemberian sejumlah uang pada Tersangka ARM oleh Carsa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis , Jumat, 26 Februari 2021.
Abdul ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara. KPK menetapkan empat tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.
Baca:
KPK Dorong Pelaksanaan Evaluasi Perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat
Keempat tersangka itu, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee usaha Abdul memenangkan Carsa agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)