Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto:Antara)
Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto:Antara)

Kerap Disebut, Pengacara Gerry Pertanyakan Indah tak Jadi Tersangka

Renatha Swasty • 26 November 2015 00:21
medcom.id, Jakarta: Yurindra Tri Achyuni alias Indah anak buah pengacara OC Kaligis kerap disebut pergi bersama-sama dengan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan Kaligis mengurus perkara di PTUN Medan. Meski kerap disebut, nama Indah lolos dari jeratan korupsi.
 
Hal ini lantas dipertanyakan penasihat hukum Gerry, Haerudin Masaro. "Karena dalam uraian disebut bersama-sama masuk, dia pegang duit, nah kenapa kalau Gerry jadi tersangka kenapa di situ tidak, dia (Indah) tidak, padahal kan bersama," ujar Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
 
Haerudin mengatakan, dalam dakwaan jelas disebut, Indah pergi bersama-sama ke Medan, masuk ke ruangan Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro bersama-sama, menunggu di mobil untuk menemui hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. "Bahkan dia pegang duit, pegang amplop," tambah Haerudin.

Kendati Indah tak dijerat, Haerudin mengatakan pihaknya tak bisa berbuat banyak. Hal ini lantaran kewenangan penyidik.
 
M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry didakwa memberikan suap sejumlah SGD5 ribu dan USD27 ribu pada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara ke PTUN Medan.
 
"Terdakwa M Yagari Bhastara Guntur melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata Jaksa Arif Suharmanto saat membacakan dakwaa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11/2015)
 
Gerry diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1)KUHpidana.
 
Dalam uraiannya, Gerry, beber Arif memberikan duit sejumlah SGD5 ribu dan USD15 ribu pada Hakim Ketua PTUN Tripeni Irianto, serta masing-masing USD5 ribu pada hakim anggota PTUN Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Gerry juga memberikan duit USD2 ribu buat panitera Syamsir Yusfan.
 
Adapun pemberian itu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut. Seluruh perkara itu ditangani tiga hakim yang diberikan duit oleh Kaligis.
 
"Pemberian tersebut agar putusanya mengabulkan permohonan yang diajukan Gerry sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut," beber Arif.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan