Setya Novanto. Foto: MI/Susanto
Setya Novanto. Foto: MI/Susanto

Novanto Dinilai Tak Dewasa & Tak Paham Hukum

Krisiandi • 15 Desember 2015 14:15
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto, melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, melaporkan pimpinan redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim. Banyak pihak menyayangkan langkah Novanto tersebut.
 
Kepala Divisi Riset dan Pengembangan Jaringan LBH Pers Asep Komaruddin menuturkan Novanto seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian pemberitaan yang diatur UU Pers apabila keberatan dengan pemberitaan. 
 
"Bukan langsung melapor kepada kepolisian atau berbarengan dengan pelaporan di Dewan Pers," kata Asep lewat keterangan tertulis yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (15/12/2015).

Dia juga menyayangkan sikap Novanto yang terkesan memperkarakan semua pihak yang menyerangnya. "Itu adalah tindakan yang tidak dewasa dalam bernegara dan akan menjadi efek buruk dicontoh oleh pejabat negara lain," bebernya.
 
Novanto dan pengacaranya, nilai Asep, juga tak paham hukum. Asep menjelaskan, pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 31.PUU-XIII.2015, pencemaran nama baik terhadap pegawai atau pejabat negara adalah delik aduan. Maka, seharusnya yang melaporkan adalah Novato, bukan pengacara. 
 
"Hal ini perlu dibedakan kuasa hukum dalam ranah perdata dan pidana. Dalam pidana yang dicara adalah kebenaran materiil sehingga apabila pelapor pidana diwakili maka siapa yang bisa menjamin kuasa hukum yang melaporkan tidak melebih-lebihkan atau mengurangi keterangan dari pemberi kuasa, yakni Setya Novanto," papar Asep.  
 
Polri Harus Dahulukan UU Pers
 
Asep juga mengatakan Polri harus mendahulukan UU Pers. Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1608/K.Pid/2005 UU Pers disamakan dengan Primat Privilege yaitu UU Pers harus didahulukan dari aturan pidana lain. 
 
"Jadi apabila ada yang melaporkan atau berkeberatan terkait pemberitaan, yang lebih didahulukan adalah mekanisme penyelesaian sengketa pers yang ada di dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," jelas Asep.
 
Lalu, sambung Asep, polisi juga harus mematuhi dan merujuk kesepahaman bersama (MoU) nomor 01/DP/MoU/II/2012 antara Dewan Pers dan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakkan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers dalam menangani laporan atas pemberitaan. Polri seharusnya melimpahkan kasus ini ke Dewan Pers. 
 
"Dan apabila pelaporan ini dilanjutkan oleh kepolisian akan menjadi deretan panjang kriminalisasi terhadap kebebasan pers di Indonesia," ucap Asep.
 
Asep menuturkan kebebasan pers merupakan condition sine qua non bagi terwujudnya demokrasi dan negara yang berdasarkan atas hukum. "Karena tanpa kebebasan pers maka kemerdekaan menyatakan pikiran dan berpendapat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 menjadi sia-sia," pungkas Asep.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan