medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum banyak berkomentar soal kasus yang sedang ditangani lembaga antikorupsi itu. Termasuk kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Semua kasus akan dipelajari oleh pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif usai berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Laode masih belum mau banyak bicara soal perkembangan kasus ini. Itu karena, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan pimpinan baru KPK periode 2015-2019.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dalam waktu dekat pimpinan disibukkan untuk membentuk rencana strategis 2015-2019. Untuk saat ini, pimpinan KPK berusaha menyatukan visi misi yang masih berbeda-beda.
"10 hari sampai 15 hari (renstra) segera jadi," jelas dia.
Agus pun masih tutup mulut soal kasus Pelindo. Kendati, KPK sedang aktif memeriksa mantan maupun pejabat aktif di lingkungan Pelindo II.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan BPK.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
medcom.id, Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi belum banyak berkomentar soal kasus yang sedang ditangani lembaga antikorupsi itu. Termasuk kasus dugaan korupsi di Pelindo II yang menjerat bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Semua kasus akan dipelajari oleh pimpinan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif usai berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).
Laode masih belum mau banyak bicara soal perkembangan kasus ini. Itu karena, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan pimpinan baru KPK periode 2015-2019.
Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, dalam waktu dekat pimpinan disibukkan untuk membentuk rencana strategis 2015-2019. Untuk saat ini, pimpinan KPK berusaha menyatukan visi misi yang masih berbeda-beda.
"10 hari sampai 15 hari (renstra) segera jadi," jelas dia.
Agus pun masih tutup mulut soal kasus Pelindo. Kendati, KPK sedang aktif memeriksa mantan maupun pejabat aktif di lingkungan Pelindo II.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga
Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan pelawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik dan BPK.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)