Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Pengacara Lino Minta KPK Hadir di Praperadilan

Meilikhah • 06 Januari 2016 20:05
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, pengacara mantan Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino mengatakan tak punya persiapan khusus menghadapi praperadilan. Dia hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi hadir di persidangan yang digelar Senin, 11 Januari mendatang. 
 
Menurut dia, hal ini mengingat KPK seringkali mangkir dari persidangan di kesempatan pertama. Lembaga antikorupsi kerap meminta sidang pertama ditunda untuk menyiapkan jawaban terhadap gugatan.
 
"Mereka harus tunjukan itikad baik. Mereka harus menunjukkan serius karena kita juga serius. Tidak cukup kirim surat minta tunda dua minggu, itu tidak hormati pengadilan," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2015).

Maqdir pun mengatakan, telah menerima undangan untuk menghadiri sidang perdana praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sudah, sudah terima. Yang pasti kita siapkan saksi dan ahli," jelas dia.
 
Meski begitu, Maqdir mengaku kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka pascapenetapan medio Desember lalu. Dia pun berharap pemeriksaan bisa ditunda selama proses praperadilan berjalan.
 
"Belum ada (panggilan pemeriksaan). Kami berharap hentikan dulu tunggu dua minggu. Nanti kalau ada putusan praperadilan silakan diteruskan," jelasnya.
 
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II terkait proyek pengadaan QCC dengan maksud memperkaya diri atau koorporasi.
 
Atas hal tersebut, Lino disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan