Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri
Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri

Eks Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Didakwa Terima Uang Ketok Rp1.2 Miliar

Renatha Swasty • 31 Maret 2016 23:14
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri didakwa menerima suap sejumlah Rp1.295 miliar dan dijanjikan Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap diberikan agar Sigit memberikan persetujuan pada sejumlah laporan pertanggungjawaban dan persetujuan LPJP APBD.
 
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK Afni Carolina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/3/2016).
 
Pada Juli 2013 Gatot menyampaikan nota pengantar Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Sumut TA 2012 dalam rapat paripurna DPRD provinsi Sumut.

Usai penyerahan itu anak buah Gatot Sekda Sumut Nurdin Lubis, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Sumut kala itu Kamaluddin Harahap, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Anak buah Gatot minta supaya anggota DPRD menyetujui LPJP APBD provinsi Sumut TA 2012.
 
Sejumlah anggota DPRD itu menyetujui asal ada uang ketok sejumlah Rp1.550 miliar. Anak buah Gatot lantas melapor pada Gatot yang kemudian disetujui. Kala itu, Sigit mendapat bagian Rp40 juta.
 
Selanjutnya, Sigit kembali dapat uang Rp120 juta. Uang itu hasil pengumpulan dari SKPD-SKPD Sumut.
 
Berturut-turut Sigit juga menerima duit Rp75 juta, duit diberikan supaya Sigit menyetujui APBD-P Sumut 2014. Terkait persetujuan APBD Sumut 2014 Sigit menerima Rp1.035 miliar dan untuk persetujuan APBD Sumut tahun 2015 Sigit memdapat Rp 25 juta.
 
Setelah menyetujui Ranperda APBD Sumut tahun 2015, Sigit Pramono Asri juga dijanjikan uang Rp 200 juta oleh Gatot. Tapi kemudian uang tidak diberikan.
 
Terkait perbuatannya, Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a jo Pasal 18 atau pasal 12 huruf b jo pasal 18 atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan