medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pemanggilan kedua untuk Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Pada pemanggilan pada Senin, 2 November 2015, kemarin Lino mangkir. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan <i>mobile crane</i> di Pelindo II.
"Iya, ada panggilan kedua," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama, 2 Nopember 2015. Lino berdalih, panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa.
Agung menjelaskan, pemanggilan pertama sudah dilakukan sejak tiga hari sebelumnya. Menurut Agung, surat panggilan dikirim pada Jumat, 29 Oktober. "Itu kan tiga hari kerja. Cuma tulisan dia saja itu," ujar Agung.
Agung memastikan, surat panggilan pertama terhadap R.J. Lino telah dievaluasi. Selanjutnya, panggilan kedua bisa dilakukan.
"Sudah, sudah. Nanti kita panggil lagi," tukasnya.
Kemarin, Lino dipanggil penyidik buat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Bareskrim menggeledah ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menyiapkan pemanggilan kedua untuk Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Pada pemanggilan pada Senin, 2 November 2015, kemarin Lino mangkir. Lino diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
mobile crane di Pelindo II.
"Iya, ada panggilan kedua," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2015).
Lino mangkir pada pemeriksaan pertama, 2 Nopember 2015. Lino berdalih, panggilan tak dilakukan sesuai Pasal 227 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan panggilan dilakukan minimal tiga hari kerja sebelum diperiksa.
Agung menjelaskan, pemanggilan pertama sudah dilakukan sejak tiga hari sebelumnya. Menurut Agung, surat panggilan dikirim pada Jumat, 29 Oktober. "Itu kan tiga hari kerja. Cuma tulisan dia saja itu," ujar Agung.
Agung memastikan, surat panggilan pertama terhadap R.J. Lino telah dievaluasi. Selanjutnya, panggilan kedua bisa dilakukan.
"Sudah, sudah. Nanti kita panggil lagi," tukasnya.
Kemarin, Lino dipanggil penyidik buat diperiksa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Bareskrim menggeledah ruang kerja Lino, Agustus lalu. Saat itu penyidik Bareskrim sedang memulai penyelidikan dugaan korupsi di tubuh Pelindo II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)