medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, ketua tim kuasa hukum R.J. Lino, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara proses pemeriksaan terhadap kliennya. Hal ini untuk menghindari agar gugatan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak gugur.
"Itu yang kita pikirkan. Memang Pasal 82 Ayat 1 huruf di KUHAP memungkinkan ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan, gugatan praperadilan otomatis gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan KPK," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Tim kuasa hukum bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi 2015. MK mengatakan, praperadilan memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka. Dan, surat edaran Mahkamah Agung, setiap ada penetapan tersangka yang diuji di praperadilan, maka seluruh kegiatan penyelidikan harus dihentikan.
"KPK tidak boleh melimpahkan kasus semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan kasus tersebut. Saya sudah sampaikan ke pangadilan. Dalam surat permohonan saya sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan pak Lino ini sementara harus dihentikan," tambah Maqdir.
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan mantan Dirut Pelindo II Lino ditunda hingga Senin 18 Januari 2016. Dengan dalih, termohon (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Lino.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11).--Foto: Antara/Reno Esnis
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT. Pelindo II, RJ. Lino pada Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II, dalam proyek pengadaan QCC untuk memperkaya diri dan korporasi.
Salah satu penyalahgunaan wewenang itu adalah, Lino menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga buah QCC. Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Maqdir Ismail, ketua tim kuasa hukum R.J. Lino, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara proses pemeriksaan terhadap kliennya. Hal ini untuk menghindari agar gugatan praperadilan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak gugur.
"Itu yang kita pikirkan. Memang Pasal 82 Ayat 1 huruf di KUHAP memungkinkan ketika perkara selesai dan dilimpahkan ke persidangan, gugatan praperadilan otomatis gugur. Saya kira ini tidak boleh dilakukan KPK," kata Maqdir di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/1/16).
Tim kuasa hukum bersandar pada putusan Mahkamah Konstitusi 2015. MK mengatakan, praperadilan memiliki kewenangan untuk menguji sah atau tidaknya seseorang menjadi tersangka. Dan, surat edaran Mahkamah Agung, setiap ada penetapan tersangka yang diuji di praperadilan, maka seluruh kegiatan penyelidikan harus dihentikan.
"KPK tidak boleh melimpahkan kasus semena-mena. Hakim pun sebaiknya menolak sementara pelimpahan kasus tersebut. Saya sudah sampaikan ke pangadilan. Dalam surat permohonan saya sampaikan bahwa setiap proses pemeriksaan pak Lino ini sementara harus dihentikan," tambah Maqdir.
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan mantan Dirut Pelindo II Lino ditunda hingga Senin 18 Januari 2016. Dengan dalih, termohon (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Lino.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/11).--Foto: Antara/Reno Esnis
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT. Pelindo II, RJ. Lino pada Jumat 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut Pelindo II, dalam proyek pengadaan QCC untuk memperkaya diri dan korporasi.
Salah satu penyalahgunaan wewenang itu adalah, Lino menunjuk langsung perusahaan asal China untuk pengadaan tiga buah QCC. Lino disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)