Ekspresi Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2012. Foto: MI/Rommy Pujianto
Ekspresi Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Desember 2012. Foto: MI/Rommy Pujianto

PK Dikabulkan, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang 2 Tahun

Meilikhah • 30 Desember 2015 11:20
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung mengabulkan sebagian peninjauan kembali yang diajukan Angelina Sondakh. MA mengurangi hukuman bekas politikus Demokrat itu dua tahun.
 
"Turun dari 12 tahun ke 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Angie 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima pemberian uang total Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta dari Grup Permai. Uang tersebut diduga hasil korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan anggota Dewan itu lantas mengajukan kasasi. Hakim di tingkat kasasi malah memperberat hukuman Angie dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan USD2,35 juta.
 
Melalui putusan peninjauan kembali, Angie tak hanya mendapat pengurangan masa tahanan namun juga pengurangan pidana tambahan. Uang pengganti yang harus dibayarkan Angie berkurang Rp2 miliar dan USD1 juta dari jumlah semula.
 
PK Dikabulkan, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang 2 Tahun
Muhammad Nazaruddin (kiri), bos Grup Permai yang juga kolega Angie di Demokrat saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang, Rabu 16 Desember 2015. Antara Foto/Hafidz Mubarak A

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan