medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut memberikan Rp610 juta kepada Daniel Sparringga, Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Duit itu untuk untuk operasional Daniel yang mengeluh ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada September 2011.
"Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan keluhan Daniel. Jero akhirnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk menyediakan uang untuk Daniel.
Daniel sempat bertemu dengan Jero saat Rapat Kabinet di Istana Presiden, pada November 2011. Saat itu, Jero memastikan akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per bulan kepada Daniel.
Pemberian pertama terjadi pada 15 November 2011. Daniel meminta uang tersebut disampaikan kepada Reza Akbar seorang staf di Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik.
Kemudian, Daniel memerintahkan supaya uang Rp25 juta dikelola Asisten Staf Khusus Presiden Nur Hasyim untuk kegiatan operasional. Pemberian terus berlanjut dan bertambah tiap bulannya hingga Rp40 juta per bulan pada Agustus 2013.
"Uang seluruhnya berjumlah Rp 610 juta bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," pungkas Jaksa.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik disebut memberikan Rp610 juta kepada Daniel Sparringga, Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Duit itu untuk untuk operasional Daniel yang mengeluh ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto pada September 2011.
"Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Beberapa minggu kemudian, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan keluhan Daniel. Jero akhirnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno untuk menyediakan uang untuk Daniel.
Daniel sempat bertemu dengan Jero saat Rapat Kabinet di Istana Presiden, pada November 2011. Saat itu, Jero memastikan akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp 25 juta per bulan kepada Daniel.
Pemberian pertama terjadi pada 15 November 2011. Daniel meminta uang tersebut disampaikan kepada Reza Akbar seorang staf di Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik.
Kemudian, Daniel memerintahkan supaya uang Rp25 juta dikelola Asisten Staf Khusus Presiden Nur Hasyim untuk kegiatan operasional. Pemberian terus berlanjut dan bertambah tiap bulannya hingga Rp40 juta per bulan pada Agustus 2013.
"Uang seluruhnya berjumlah Rp 610 juta bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM," pungkas Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)