medcom.id, Jakarta: Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap BI alias K, pemalsu onderdil sepeda motor. Dia ditangkap di pabrik miliknya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, BI memalsukan merek terkenal untuk menjual barang dagangannya, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan lainnya.
"Kami melakukan penindakan pada Senin, 15 Februari 2016, lokasi pembuatannya di Cengkareng, Jakarta Barat dan sudah beroperasi 7 tahun," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2016).
Agung mengatakan, usaha ilegal ini beromzet Rp300 juta per bulan. tersangka BI alias K juga tidak mengantongi izin selama menjalankan usahanya.
Atas tangkapan tersebut, Agung mengatakan penyidik menyita berbagai onderdil motor yang dikemas dengan berbagai merek. Jumlah barang sitaan mencapai ratusan barang bukti, mulai dari plastik bermerek Yamaha, Honda, Suzuki sebagai kemasan, dan onderdil motor lainnya.
Agung menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BI alias K dikenakan pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau pasal 107 ayat (1) jo pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banya Rp3 Miliar
medcom.id, Jakarta: Aparat Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap BI alias K, pemalsu onderdil sepeda motor. Dia ditangkap di pabrik miliknya di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, BI memalsukan merek terkenal untuk menjual barang dagangannya, seperti Yamaha, Honda, Suzuki dan lainnya.
"Kami melakukan penindakan pada Senin, 15 Februari 2016, lokasi pembuatannya di Cengkareng, Jakarta Barat dan sudah beroperasi 7 tahun," kata Agung di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/2/2016).
Agung mengatakan, usaha ilegal ini beromzet Rp300 juta per bulan. tersangka BI alias K juga tidak mengantongi izin selama menjalankan usahanya.
Atas tangkapan tersebut, Agung mengatakan penyidik menyita berbagai onderdil motor yang dikemas dengan berbagai merek. Jumlah barang sitaan mencapai ratusan barang bukti, mulai dari plastik bermerek Yamaha, Honda, Suzuki sebagai kemasan, dan onderdil motor lainnya.
Agung menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka BI alias K dikenakan pasal 53 ayat (1) huruf b dan atau pasal 107 ayat (1) jo pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banya Rp3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)