KPK. Foto: Panca Syurkani/MI
KPK. Foto: Panca Syurkani/MI

Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK

Yogi Bayu Aji • 24 Februari 2016 11:28
medcom.id, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di DPRD Sumut. 
 
Erry tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.30 WIB, Rabu (24/2/2016). Dia mengaku siap memberi kesaksian terkait dugaan aliran suap yang mengalir dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho ke beberapa anggota DPRD Sumut.
 
"Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama untuk (kasus) DPRD," kata Erry di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Erry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Diperiksa untuk tersangka GPN," ujar dia.
 
Selain Erry, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi, Anggota DPRD periode 2010-2014 Hardi Mulyono, Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Haryadian, serta Zulkarnain dari pihak swasta.
 
Kasus suap ke DPRD Sumut mengemuka ketika KPK penetapan tersangka pada 3 November 2015 lalu. Status tersangka dilekatkan kepada Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaluddin Harahap.
 
Suap diberikan Gatot diduga  terkait beberapa hal. Fulus mengalir untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan