medcom.id, Jakarta: Tim Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dengan modus menerima hadiah atau janji dalam melaksanakan tugas yang dilakukan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung. Maruli diduga menerima Rp500 juta dari kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Otto Cornelis Kaligis, sebagai uang pelicin supaya kasus korupsi Bansos 2012-2014 tidak menyeret kliennya.
Gatot mengakui, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
"Kami ditanya seputar uang kepada Maruli (Hutagalung). Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot usai diperiksa Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung selama empat jam di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
Pada pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Gatot diminta keterangan terkait pemberian Rp500 juta kepada Maruli Hutagalung. Selain Gubernur nonaktif Sumatera Utara ini, lima Jaksa yang bertugas mengawasi etik Jaksa itu turut meminta keterangan terhadap istri Gatot yaitu Evi Susanti.
Gatot menjelaskan, dirinya tak menghendaki suap terhadap salah satu tim penyidik korupsi Bansos ini. Sebab uang Rp500 juta yang diserahkan Kaligis, adalah biaya untuk kuasa hukum dari dari Gatot.
"Kami mengetahui (uang diterima Maruli) ini adalah laporan Pak OCK kepada kami. Benar tidaknya, inilah persoalan yang Pak OCK tidak mau membuka. Yang jelas, Pak OCK memberikan laporan 'Itu kemarin Pak Maruli sudah kita kasih Rp500 juta," terang Gatot.
medcom.id, Jakarta: Tim Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pelanggaran etik dengan modus menerima hadiah atau janji dalam melaksanakan tugas yang dilakukan mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung. Maruli diduga menerima Rp500 juta dari kuasa hukum Gatot Pujo Nugroho, Otto Cornelis Kaligis, sebagai uang pelicin supaya kasus korupsi Bansos 2012-2014 tidak menyeret kliennya.
Gatot mengakui, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung.
"Kami ditanya seputar uang kepada Maruli (Hutagalung). Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot usai diperiksa Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung selama empat jam di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).
Pada pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Gatot diminta keterangan terkait pemberian Rp500 juta kepada Maruli Hutagalung. Selain Gubernur nonaktif Sumatera Utara ini, lima Jaksa yang bertugas mengawasi etik Jaksa itu turut meminta keterangan terhadap istri Gatot yaitu Evi Susanti.
Gatot menjelaskan, dirinya tak menghendaki suap terhadap salah satu tim penyidik korupsi Bansos ini. Sebab uang Rp500 juta yang diserahkan Kaligis, adalah biaya untuk kuasa hukum dari dari Gatot.
"Kami mengetahui (uang diterima Maruli) ini adalah laporan Pak OCK kepada kami. Benar tidaknya, inilah persoalan yang Pak OCK tidak mau membuka. Yang jelas, Pak OCK memberikan laporan 'Itu kemarin Pak Maruli sudah kita kasih Rp500 juta," terang Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)