medcom.id, Jakarta: Antusiasme masyarakat menjadi member di situs nikahsirri.com tak surut, kendati Aris Wahyudi, pemilik situs telah ditangkap. Bahkan saat ini jumlah anggota mencapai 5670 member.
"Untuk nikahsirri.com perkembangan yang pertama disampaikan bahwa jumlah klien 2700. Pas dibuka kemarin jumlah bertambah jadi 5670," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 September 2017.
Argo menjelaskan, setiap member akan ditarik biaya masing-masing Rp100 ribu. Setelah membayar, member akan mempunyai password dan user name untuk masuk ke situs nikahsirri.com.
Baca: 300 Mitra Sudah Terdaftar Sejak Nikahsirri.com Dibuat
Setelah masuk, member yang serius mencari pasangan bisa menentukan atau memilih mitra untuk dinikahi secara sirih. Hal itu sesuai dengan mahar yang ditentukan. "Pernyataannya (pelaku) seperti itu, semuanya masih kita dalami lagi," jelas Argo.
Baca: Polisi Menelusuri Keuntungan Situs Nikahsirri.com
Sebelumnya, nikahsirri.com sudah mempunyai 300 mitra yang siap dipinang atau diberi mahar semenjak dibuat Aris Wahyudi pada 19 September 2017. Mitra tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki yang berusia sesuai ketentuan akun tersebut.
Polisi menangkap Aris di Bekasi, Jawa Barat, pada 25 September 2017. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau perlindungan anak, dan atau penyedia jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
medcom.id, Jakarta: Antusiasme masyarakat menjadi member di situs nikahsirri.com tak surut, kendati Aris Wahyudi, pemilik situs telah ditangkap. Bahkan saat ini jumlah anggota mencapai 5670 member.
"Untuk nikahsirri.com perkembangan yang pertama disampaikan bahwa jumlah klien 2700. Pas dibuka kemarin jumlah bertambah jadi 5670," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 September 2017.
Argo menjelaskan, setiap member akan ditarik biaya masing-masing Rp100 ribu. Setelah membayar, member akan mempunyai password dan user name untuk masuk ke situs nikahsirri.com.
Baca: 300 Mitra Sudah Terdaftar Sejak Nikahsirri.com Dibuat
Setelah masuk, member yang serius mencari pasangan bisa menentukan atau memilih mitra untuk dinikahi secara sirih. Hal itu sesuai dengan mahar yang ditentukan. "Pernyataannya (pelaku) seperti itu, semuanya masih kita dalami lagi," jelas Argo.
Baca: Polisi Menelusuri Keuntungan Situs Nikahsirri.com
Sebelumnya, nikahsirri.com sudah mempunyai 300 mitra yang siap dipinang atau diberi mahar semenjak dibuat Aris Wahyudi pada 19 September 2017. Mitra tersebut terdiri dari perempuan dan laki-laki yang berusia sesuai ketentuan akun tersebut.
Polisi menangkap Aris di Bekasi, Jawa Barat, pada 25 September 2017. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pornografi, dan atau perlindungan anak, dan atau penyedia jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)