medcom.id, Jakarta: Polisi masih menghitung keuntungan yang didapat Aris Wahyudi pendiri situs nikahsirri.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris menggunakan dua bank untuk menampung uang pendaftaran member situs tersebut.
"Kita sudah mengirim surat ke bank yang digunakan oleh tersangka. Kita mengirim surat untuk melihat, untuk meminta biar mengetahui rekening yang bersangkutan berisi berapa dari pembuatan situs itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 September 2017.
Argo menjelaskan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan aliran dana di rekening pelaku.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah keuntungan yang didapat. Penyidik masih menunggu respons bank tempat Aris membuka rekening.
"Belum dibalas. Ada bank di Jakarta. Kalau tidak kita mintakan, tahu dari mana kita. Makannya kita harus tahu," jelas Argo.
Polisi mengungkap situs yang diduga memperdagangkan nikah siri. Lewat situs nikahsirri.com, pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi (mitra). Mereka akan dinikahkan secara agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membeberkan pola kerja situs nikahsirri.com. Aris Wahyudi, sebagai pemilik sekaligus pembuat konten di situs itu menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih.
Bukan cuma itu, situs juga menyediakan perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja. Situs nikahsirri.com baru diluncurkan pada 19 September 2017.
Aris ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
medcom.id, Jakarta: Polisi masih menghitung keuntungan yang didapat Aris Wahyudi pendiri situs
nikahsirri.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris menggunakan dua bank untuk menampung uang pendaftaran member situs tersebut.
"Kita sudah mengirim surat ke bank yang digunakan oleh tersangka. Kita mengirim surat untuk melihat, untuk meminta biar mengetahui rekening yang bersangkutan berisi berapa dari pembuatan situs itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 28 September 2017.
Argo menjelaskan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan aliran dana di rekening pelaku.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dalam pemeriksaan, pelaku tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah keuntungan yang didapat. Penyidik masih menunggu respons bank tempat Aris membuka rekening.
"Belum dibalas. Ada bank di Jakarta. Kalau tidak kita mintakan, tahu dari mana kita. Makannya kita harus tahu," jelas Argo.
Polisi mengungkap situs yang diduga memperdagangkan nikah siri. Lewat situs nikahsirri.com, pelaku menyediakan orang-orang yang siap dinikahi (mitra). Mereka akan dinikahkan secara agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membeberkan pola kerja situs nikahsirri.com. Aris Wahyudi, sebagai pemilik sekaligus pembuat konten di situs itu menyediakan sejumlah informasi tentang nikah sirih.
Bukan cuma itu, situs juga menyediakan perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang siap dipersunting siapa saja. Situs nikahsirri.com baru diluncurkan pada 19 September 2017.
Aris ditangkap di Bekasi, Jawa Barat. Ia disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)