medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto, hingga kini masih melenggang bebas. Penyidik belum mengambil langkah untuk menahan Managing Direktur PT Rajawali tersebut.
Bong diketahui diancam hukuman enam tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Wakapolri Komjen Syafruddin bakal lakukan evaluasi lantaran Bong tak kunjung ditahan.
"Nanti saya akan cek alasan penyidik," kata Syafruddin, saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2017.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti berpendapat bila Bong tak segera ditahan, berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
"Padahal ancaman hukuman pidana selama enam tahun," jelasnya saat dihubungi.
Lebih lanjut, Poengki mengingatkan, bila tersangka sampai buron maka penyidik bisa dimintai pertanggungjawaban sesui dengan ketentuan hukum. Dia mengimbau, agar pelapor segera melapor ke Divisi Propam Polri terkait urungnya penahanan Bong.
Bong selain jadi tersangka pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari. Bong pun dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto, hingga kini masih melenggang bebas. Penyidik belum mengambil langkah untuk menahan Managing Direktur PT Rajawali tersebut.
Bong diketahui diancam hukuman enam tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Wakapolri Komjen Syafruddin bakal lakukan evaluasi lantaran Bong tak kunjung ditahan.
"Nanti saya akan cek alasan penyidik," kata Syafruddin, saat dikonfirmasi, Kamis 7 September 2017.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti berpendapat bila Bong tak segera ditahan, berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
"Padahal ancaman hukuman pidana selama enam tahun," jelasnya saat dihubungi.
Lebih lanjut, Poengki mengingatkan, bila tersangka sampai buron maka penyidik bisa dimintai pertanggungjawaban sesui dengan ketentuan hukum. Dia mengimbau, agar pelapor segera melapor ke Divisi Propam Polri terkait urungnya penahanan Bong.
Bong selain jadi tersangka pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari. Bong pun dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.
Bong juga dilaporkan dalam kasus tindak pidana penipuan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/848/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 20 Agustus. Dalam laporan ini, Bong diduga telah melakukan penipuan dalam pembagian segmen pasar komersial atas produk pompa merek Amstrong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)