Dahlan Iskan. Antara Foto/Umarul Faruk
Dahlan Iskan. Antara Foto/Umarul Faruk

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Gardu Listrik

Lukman Diah Sari • 15 Juni 2017 19:33
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung mengambil alih proses kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kasus ini menyeret mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan.
 
"Kemarin perkaranya sudah kami serahkan ke Kejagung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Sarjono Turin di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2017.
 
Turin menerangkan, kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung sedang menangani kasus lain yang juga diduga melibatkan Dahlan. Penyerahan perkara dari Kejati DKI ke Kejaksaan Agung diharapkan penanganan perkara lebih efisien.

Dahlan sempat berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk listrik. Namun status tersangka Dahlan gugur setelah permohonan praperadilannya diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Kasus lain terkait Dahlan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung adalah dugaan korupsi proyek mobil listrik. Kejaksaan menetapkan Dahlan sebagai tersangka  merujuk putusan kasasi yang diajukan Dasep Ahmadi.
 
"Dia (Dahlan) perintahkan nyari dana, tunjuk Dasep sebagai pelaksananya," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo, Jumat 3 Februari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan