medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya 148 calon TKI korban perdagangan orang. Sebagian dari mereka dikirim dengan menggunakan visa umrah.
"Ada sembilan tersangka yang ditangkap," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu 18 Mei 2017.
Menurut dia, para TKI ilegal tersebut dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah. Selain menggunakan visa umrah, mereka juga memanfaatkan jalur tikus di perbatasan.
"Misalnya di Entikong, Batam, dan Nunukan. Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing," ujar jenderal bintang tiga itu.
Ketika sampai ke perbatasan, kata Ari, pelaku lainnya telah menunggu. Kemudian para TKI ilegal tersebut langsung diserahkan ke pelaku lainnya. Mereka pun bekerja sendiri-sendiri,dengan sindikat masing-masing.
Sembilan tersangka yang sudah ditangkap adalah Purti Umayah alias Bunda Putri, Andri Supendi alias Andre, Sukima, Kustini, Ali Jufri, Abi Muhamad, Mansyur, Rudy, dan Alwi Tofan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 11 unit telepon genggam, 17 paspor, lima buku rekening, dan tiket pesawat.
Para tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeJDlPK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap adanya 148 calon TKI korban perdagangan orang. Sebagian dari mereka dikirim dengan menggunakan visa umrah.
"Ada sembilan tersangka yang ditangkap," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu 18 Mei 2017.
Menurut dia, para TKI ilegal tersebut dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Timur Tengah. Selain menggunakan visa umrah, mereka juga memanfaatkan jalur tikus di perbatasan.
"Misalnya di Entikong, Batam, dan Nunukan. Para korban ini diberangkatkan dari daerah masing-masing," ujar jenderal bintang tiga itu.
Ketika sampai ke perbatasan, kata Ari, pelaku lainnya telah menunggu. Kemudian para TKI ilegal tersebut langsung diserahkan ke pelaku lainnya. Mereka pun bekerja sendiri-sendiri,dengan sindikat masing-masing.
Sembilan tersangka yang sudah ditangkap adalah Purti Umayah alias Bunda Putri, Andri Supendi alias Andre, Sukima, Kustini, Ali Jufri, Abi Muhamad, Mansyur, Rudy, dan Alwi Tofan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti 11 unit telepon genggam, 17 paspor, lima buku rekening, dan tiket pesawat.
Para tersangka itu dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)